Soloraya
Selasa, 29 Mei 2012 - 14:39 WIB

ALIH FUNGSI LAHAN: Gubernur Sorot Alih Fungsi Lahan di Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bibit Waluyo (dok/JIBI/SOLOPOS)

Bibit Waluyo (dok/JIBI/SOLOPOS)

SUKOHARJO–Gubernur Jateng Bibit Waluyo secara khusus menyoroti alih fungsi lahan di Soloraya dalam peringatan Hari Air Sedunia ke-20 dan Hari Lingkungan Hidup 2012 tingkat Jateng yang dipusatkan di kompleks Bendung Colo, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Selasa (29/5/2012).

Advertisement

Bibit menegaskan terdapat lima daerah di Soloraya dengan kecenderungan alih fungsi lahan merajalela. Kelima kabupaten/kota tersebut adalah Sukoharjo, Karanganyar, Boyolali, Klaten, dan Kota Solo. Sedang di Kabupaten Sragen, meski ada alih fungsi lahan, tidak separah yang terjadi di lima daerah sebelumnya.

Tulung ini. Sukoharjo termasuk bagian yang terbesar. Sukoharjo, Solo, Karanganyar, Boyolali, dan Klaten. Alih fungsi lahan yang paling meraja lela sak provinsi Jawa Tengah ya lima ini, yang lainnya ya ada, tapi ora banget-banget,” tandasnya.

Di Kabupaten Sukoharjo, Bibit mencontohkan daerah dengan kecenderungan alih fungsi lahan pertanian merajalela terjadi di Kecamatan Mojolaban, terutama Bekonang. Menurut dia, banyak areal lahan sawah yang sangat subur di wilayah setempat saat ini beralih menjadi kompleks permukiman dan pabrik-pabrik.

Advertisement

“Silakan mendirikan, tetapi jangan di situ, ngrekasakke rakyat. Karena itu yang sudah-sudah harus di-cut, dihentikan, jangan lagi-lagi. Bukan malah berlomba-lomba melakukan alih fungsi,” tegasnya.

Penyangga Ketahanan Pangan

Gubernur juga menekankan pentingnya menghentikan alih fungsi lahan pertanian menyusul keberadaan Jateng sebagai penyangga program ketahanan pangan nasional. Terkait hal itu, lanjut dia, Jateng diminta agar mempertahankan keberadaan dua juta hektare sawah lestari, termasuk di daerah-daerah Soloraya.

Advertisement

Dikemukakan pula, bupati dan walikota diminta menghentikan alih fungsi dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah masing-masing. Terlebih bagi yang melakukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi hukuman penjara lima tahun serta denda Rp5 miliar.

Pada bagian lain, menyikapi pernyataan Gubernur, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, menegaskan ada ketentuan RTRW yang menjadi acuan program lahan lestari. Aturan yang sama menjadi rujukan untuk penetapan zona permukiman atau zona industri. “Ada aturan main, ketentuan tata ruang yang harus diperhatikan. Pemkab tidak akan menyalahi, apalagi ada sanksi hukum bagi yang melanggar,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif