Soloraya
Senin, 28 Mei 2012 - 22:45 WIB

KOPERASI NUSANTARA Dilarang Mengambil Susu Peternak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

KLATEN--Koperasi Nusantara (KN) yang didirikan oleh mantan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, dinilai ilegal oleh Koperasi Persusuan Jateng.

Advertisement

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Persusuan Kecamatan Jatinom, Joko Siswanto, mengatakan pernyataan itu terungkap dalam rapat Dinas Koperasi & UMKM Jateng bersama sejumlah koperasi persusuan se-Jateng, pada Kamis (24/5) lalu. Hasil rapat tersebut menyatakan bahwa KN dinyatakan telah melakukan pelanggaran kaidah-kaidah dalam berkoperasi, sebab ijin badan hukum KN sebagai koperasi serba usaha (KSU). Namun faktanya ijin operasionalnya adalah sebagai koperasi simpan pinjam (KSP). “Tapi sehari-hari koperasi itu telah beroperasi selayaknya koperasi produksi susu,” ujar Joko di Jatinom, Senin (28/5/2012).

Selain itu, ungkap Joko, anggota KN yang terdaftar juga hanya puluhan orang peternak sapi perah. Sedangkan jumlah sapinya hanya 47 ekor. Untuk memenuhi produksi susu dari perusahaan susu di Jakarta, mereka lalu mencaplok susu dari sejumlah peternak yang sudah lama menjadi anggota KUD. Susu sapi dari sejumlah peternak didatangi satu per satu, lalu dijanjikan mendapatkan hasil lebih daripada susunya dijual ke KUD.

Menurut Joko, dalam forum rapat tersebut pihak KN juga dihadirkan serta mengakui bahwa lebih kurang 13.000 liter susu yang mereka kirimkan ke Jakarta setiap hari, bukanlah berasal dari anggota KN. “Setelah dirapatkan, KN tidak diperbolehkan lagi mengambil susu sapi dari peternak,” ungkap Joko.

Advertisement

Selama ini, setahu dia susu dari KN sudah ditolak enam kali oleh industri pengolahan susu di Jakarta. Dengan adanya penolakan itu, berarti menandakan juga bahwa kualitas susu dari KN tidak baik untuk dikonsumsi. “Kalau salah satu dari anggota KUD mengetahui bahwa susu dari KN ditolak, kami langsung getok tular ke koperasi yang lain agar tidak menerima susu dari KN yang tidak layak konsumsi itu,” papar Joko.

Selama ini, KN telah mencaplok para peternak susu di Jatinom. Dengan adanya keputusan dari berbagai koperasi gabungan persusuan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Jateng, hingga kini masih sedikit peternak yang kembali lagi ke KUD. Kendati demikian, pihaknya ke depan akan memberikan pembinaan serta arahan kepada peternak agar menyetorkan susunya ke KUD. “Kami juga akan memberikan bimbingan kepada peternak agar menyetrokan susu sapinya dengan kualitas yang baik. Peternak itu sebetulnya banyak yang pintar mencampurkan susunya dengan bahan lain. Kami berharap ini tidak terjadi agar susunya diterima oleh pabrik di Jakarta,” jelas Joko.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif