Soloraya
Senin, 28 Mei 2012 - 12:42 WIB

GANTI RUGI WKO: Pekan Ini Pendataan Warga Dilakukan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rumah seorang warga di kawasan Waduk Kedung Ombo terlihat tergenang air akibat meluapnya waduk. Foto diambil 28 Mei 2012. (Dok/Solopos)

GANTI RUGI -- Rumah seorang warga kawasan Waduk Kedung Ombo terlihat tergenang air akibat meluapnya waduk beberapa waktu lalu. Upaya penyelesaian ganti rugi dan relokasi warga kawasan sabuk hiaju waduk tersebut kini terus diupayakan penyelesaiannya. (JIBI/SOLOPOS/Hanifah Kusumastuti)

BOYOLALI – Pemkab Boyolali mulai melakukan pendataan warga Waduk Kedung Ombo (WKO) Kecamatan Kemusu yang masih tinggal di kawasan sabuk hijau. Hal ini terkait proyek relokasi ganti rugi tanah.
Advertisement

“Pemkab Boyolali hanya selaku fasilitator karena ini adalah proyek nasional. Oleh karena itu, pendataan harus segera dilakukan agar kita tahu pasti berapa jumlah warga WKO itu,” ujar Asisten 1 Setda Boyolali, Syawaludin saat ditemui wartawan di Pemkab Boyolali, Senin (28/5/2012).

Syawaludin mengungkapkan, sejumlah warga ada yang telah pindah ke lahan relokasi di tanah milik Perhutani. Akan tetapi, masih banyak warga yang belum pindah meskipun sudah mendapatkan tanah pengganti. Terlebih, adanya kabar tanah ganti rugi tersebut sudah diperjualbelikan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Boyolali terkait dana konsinyasi. Pasalnya, sebagian besar warga WKO telah mengambil dana konsinyasi yang dititipkan di PN Boyolali ini.

Advertisement

Sementara itu, tokoh pendamping warga WKO, Luwarno menjelaskan, saat ini masih ada sekitar 500 keluarga yang tinggal di kawasan sabuk hijau. Ia berharap, Pemkab Boyolali benar-benar memfasilitasi warga WKO untuk mendapatkan ganti rugi.
“Sabuk hijau adalah kawasan terlarang untuk ditinggali. Akan tetapi, banyak warga yang masih di sana lantaran tidak punya tempat lain,” katanya.

Ia menerangkan, warga WKO juga jarang menerima bantuan karena wilayah sabuk hijau tidak boleh untuk membangun apapun. Mantan Camat Kemusu ini mengungkapkan, pihak Perhutani telah menyadangkan lahan seluas 52 hektar (ha) lebih. Ia mengakui, tanah tersebut sebagian sudah digunakan untuk relokasi dan masih tersisa sekitar 42 ha. Pihaknya berharap kerja sama semua pihak agar warga WKO mendapatkan ganti rugi tanah ini.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif