Soloraya
Senin, 28 Mei 2012 - 13:57 WIB

AKTA KELAHIRAN: Telat Mengurus, 200 Warga Harus ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

SOLO – Sedikitnya 200 warga Solo terpaksa berhadapan dengan pengadilan untuk mendapatkan akta kelahiran karena terlambat mereka urus. Selain sidang, mereka juga harus membayar sejumlah denda.

Advertisement

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Untara mengungkapkan, dari 200-an permohonan akta lahir yang terlambat sepanjang Januari-Mei 2012 itu, sebanyak 130-an di antara telah selesai sidang dan diterbitkan aktanya. Sisanya masih antre.

“Sidangnya diadakan sepekan sekali. Setiap sidang ada sekitar 15 permohonan yang diproses di mana pemohon harus hadir sendiri di Pengadilan Negeri (PN),” jelas Untara, saat ditemui wartawan di sela-sela penandatangan perjanjian kerja sama antara Dispendukcapil dengan mitra kerja sama dalam penggunaan kartu insentif anak (KIA) di Balai Tawangarum Kompleks Balaikota, Senin (28/5/2012).

Untara mengatakan, kesadaran warga Solo tentang pentingnya kepemilikan akta lahir sebenarnya sudah tergolong tinggi. Pembuatan akta lahir pada anak yang baru lahir bahkan mencapai 100%. Bahkan mereka yang terpaksa berhadapan dengan pengadilan pun menunjukkan tingginya kesadaran itu. “Hal ini tak lepas pula dari upaya proaktif petugas kami. Di antaranya dengan terus meningkatkan penggunaan KIA serta jemput bola pelayanan akta lahir di rumah sakit-rumah sakit,” jelas Untara.

Advertisement

Kabid Data dan Statistik Dispendukcapil, Said Romadhon menambahkan, saat ini sudah ada 46 mitra yang telah menandatangani kerja sama pelayanan KIA. Tiga di antaranya baru saja menandatangani perjanjian itu Senin.

Mereka memberikan kemudahan layanan atau diskon bagi pemegang KIA yang untuk mendapatkannya, salah satu syaratnya adalah memiliki akta lahir. Sedangkan untuk program jemput bola, Said menerangkan, saat ini sudah ada tujuh rumah sakit (RS) yang bekerjaama dengan Pemkot Solo, yakni RS Kasih Ibu, RS Panti Waluyo, RS Brayat Minulyo, RS PKU Muhammadiyah, RS dr Oen Solo, RS Triharsi, dan RSU Islam Kustati.

“Kerjasama ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2003 tapi hari ini kami perbarui sehubungan adanya sejumlah aturan baru. Petugas kami setiap pekan mendatangi RS mitra untuk mengambil berkas permohonan akta lahir supaya bisa diproses,” ujar Said. Mengenai penggunaan KIA, Said mengungkapkan, saat ini sudah ada 20.000-an kartu yang diterbitkan oleh Dispendukcapil. Targetnya tahun ini bisa bertambah menjadi 30.000 kartu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif