Soloraya
Minggu, 27 Mei 2012 - 15:16 WIB

KSPS BERKAH GROUP: Hitung Kerugian,Polres Gandeng Akuntan Publik

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DISEGEL--Bangunan Kantor Pelayanan Kas Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Berkah Grup di Desa Sawahan, Ngemplak diberi garis polisi, Selasa (22/5/2012). Penyegelan ini seiring dengan ditetapkannya manajer koperasi yang terjerat kasus dugaan penggelapan dana nasabah. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

DISEGEL--Bangunan Kantor Pelayanan Kas Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Berkah Grup di Desa Sawahan, Ngemplak diberi garis polisi, Selasa (22/5/2012). Penyegelan ini seiring dengan ditetapkannya manajer koperasi yang terjerat kasus dugaan penggelapan dana nasabah. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali terus mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Berkah Group. Polres Boyolali pun menggandeng akuntan publik untuk menaksir kerugian.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo menyatakan, pihaknya menggunakan akuntan publik untuk memperjelas kerugian akibat kasus ini. Ia menjelaskan, dugaan awal, koperasi yang mempunyai tiga kantor ini rugi Rp234 juta yang hanya berasal dari satu kantor saja di Desa Keyongan, Kecamatan Nogosari.

“Jumlah kerugian ini diperkirakan bertambah karena kantor pusatnya di Sawahan Ngemplak nominalnya lebih besar,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, akhir pekan kemarin.

Kapolres menambahkan, pada kantor KSPS Berkah Group di Desa Batan, Kecamatan Banyudono belum ditemukan indikasi kerugian. Meskipun demikian, pihaknya masih menunggu perhitungan dari akuntan publik.

Advertisement

“Hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru. Kepolisian menetapkan sebagai tersangka yakni Slamet Wahyudi, 36, Manajer KSPS Berkah Group,” ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Boyolali dalam struktur koperasi tidak dikenal adanya nasabah tetapi anggota koperasi. Selain itu, KSPS Berkah Group ini tidak menyerahkan laporan wajib tahunan ke dinas terkait. Laporan tahunan terakhir yang diserahkan yakni laporan tahun 2010.

“Kami menjamin keamanan agunan nasabah KSPS Berkah Group yang dibawa kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sejumlah aset itu nantinya digunakan sebagai bukti dalam persidangan,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif