Soloraya
Sabtu, 26 Mei 2012 - 11:48 WIB

SOAL MUTASI PEJABAT: Hak Interpelasi DPRD Dipertanyakan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Thontowi Jauhari (JIBI/SOLOPOS/dok)

Thontowi Jauhari (JIBI/SOLOPOS/dok)

BOYOLALI-Anggota DPRD Boyolali, Thontowi Jauhari mempertanyakan kelanjutan hak interpelasi terkait mutasi pejabat eselon dan PNS yang pernah diajukan tahun 2010 lalu. Sebab, hingga tahun 2012 ini usulan interpelasi tersebut belum ada kejelasan.

Advertisement

“Hak interpelasi tersebut didukung 22 anggota dewan dan sudah dikirim ke pimpinan dewan (Pimwan) sejak tanggal 10 November 2010 lalu. Kami meminta Pimwan segera menindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung DPRD Boyolali, Sabtu (26/5/2012).

Thontowi mempertanyakan tindak lanjut Pimwan terkait interpelasi tersebut dengan membawa ke sidang paripurna sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. Ia menjelaskan, saat masih menjabat sebagai salah satu Pimwan, pihaknya beberapa kali mengajukan usulan. Namun, usulan tidak disetujui dan mandeg di tingkat pimpinan.

Politisi FPAN ini menganalisis, adanya mutasi yang dilakukan bupati berdampak pada mentalitas dan kinerja aparatur. Bahkan, kebijakan ini dianggap menurunkan kualitas pembangunan. Ia mencontohkan, pihaknya menerima laporan adanya kepala sekolah (Kasek) yang memberi contoh untuk berbuat curang dalam ujian nasional (UN). Hal ini dilakukannya karena takut dimutasi lantaran hasil UN sekolah yang tidak baik.

Advertisement

Thontowi mendesak hak tersebut segera ditindaklanjuti. Terkait kebijakan mutasi, dewan seharusnya mengajukan hak angket terutama terkait normatif yang menjadi dasar mutasi dan dampaknya.

Sementara itu, Ketua DPRD Boyolali, Paryanto menjelaskan, sampai saat ini usulan tersebut masih berjalan. Akan tetapi, banyaknya kegiatan yang ada sehingga pihaknya mengedepankan skala prioritas. Di samping itu, banyak anggota dewan yang menarik dukungan atas interpelasi tersebut.  Oleh karena itu, belum ada kelanjutannya.

“Mutasi selain menjadi kewenangan Bupati, jika sudah sesuai dengan eselonnya maka tidak jadi masalah. Selain itu, kami juga belum pernah menerima laporan resmi PNS yang merasa dirugikan. Semestinya yang bersangkutan menanyakan langsung ke Pimpinan,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif