Kegiatan hipnosis, kini semakin sering didengar ataupun dilihat. Terlebih ketika salah satu televisi swasta menyuguhkan hiburan berupa kegiatan hipnosis. Namun hipnosis dalam bidang hukum, masih terdengar asing.
Padahal hipnosis juga bisa dimanfaatkan dalam ranah hukum. Hal itulah yang menjadi andalan tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Artika Vety Yulianingrum, Ratna Widianing Putri, Nur Ainiyah Rahmawati, saat mengikuti Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) Mahkamah Agung tingkat nasional yang digelar di Universitas Hasanudin, Makasar, 5-7 Mei 2012.
Mereka mengajukan karya tuilis berjudul ‘Kajian Progresivitas Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia Berkait Pemanfaatan Metode Hipnosis Forensik Berbasis Scientific Crime Invertigation’. Setelah melalui berbagai seleksi, mereka meraih juara I LKTM MA tersebut.
Artika mengungkapkan latar belakang pemilihan ide itu karena saat ini marak praktik mafia peradilan di Indonesia yang memanfaatkan celah hukum pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Kami mencoba menawarkan agar penegakan hukum di Indonesia juga menggunakan metode hipnosis forensik, sebagaimana diterapkan di Amerika Serikat,” ungkapnya kepada wartawan di ruang Humas dan Kerja Sama UNS, Kamis (24/5).
Ratna menguraikan hipnosis forensik adalah metode yang menggunakan hipnosis, tapi cara kerjanya untuk memanggil kembali ingatan seseorang. Hipnosis forensik ini bersifat ilmiah dan metodenya akurat. Pada ranah hukum, metode ini hanya diterapkan pada saksi/korban. Penggunaan metode ini dibantu suatu alat bernama Electroencephalogram untuk membaca gelombang otak manusia.
“Metode ini bisa digunakan pada proses penyelidikan, penyidikan, pembuktian dan persidangan untuk mencari bukti baru (novum). Metode ini merupakan suatu terobosan untuk mengingat kejadian di masa lalu,” ungkapnya.
Selain tim tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum lainnya juga menjadi juara III LKTM Mahkamah Agung itu. Mereka adalah Citra Widi Widiyawati, Destamia Mutiara Arrum, Intan Permata Putri. Karya tulis yang mereka ajukan berjudul ‘Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 Mengenai Pengakuan Secara Hukum Hubungan Perdata Terhadap Anak Di Luar Perkawinan dalam Perspektif Hukum Progresif’.