Jogja
Jumat, 25 Mei 2012 - 14:15 WIB

RELOKASI WARGA MERAPI: Warga Usul UU Kebencanaan Diamandemen

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gunung Merapi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Gunung Merapi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

JOGJA—Sejumlah warga penghuni kawasan KRB III Merapi berkeras menolak relokasi. Warga di tiga dusun yakni Kalitengah Lor, Kalitengah Kidul dan Srunen Desa Glagaharjo Kecamatan Cangkringan, Sleman memilih bertahan di tanah leluhurnya.

Advertisement

Warga Srunen, Agralno menegaskan, pemerintah getol mengajak masyarakat untuk relokasi karena mengacu pada Undang-Undang Kebencanaan. Agar tidak berurusan dengan hukum, kata dia, UU Kebencanaan perlu diamandemen.

“Kalau pemerintah takut dipenjara (karena melanggar UU) saya harap ada amandemen UU Kebencanaan. Dimasukkan satu ayat agar masyarakat tetap bisa tinggal di lereng Merapi. Masyarakat siap mengungsi jika ada ancaman, sementara pemerintah juga tidak khawatir dibenturkan dengan urusan hukum,” katanya katanya di sela-sela Seminar Nasional Konsep Hidup Harmonis Bersama Risiko Bencana di Hotel Inna Garuda Jogja, Jumat (25/5).

Kepala BNPB Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi tersebut.Karena untuk mengamandemen UU tidak mudah, harus ada langkah bersama DPR RI dan memerlukan waktu lama.

Advertisement

“Jadi harus ada satu langkah dengan DPR segala macam kalau UU diubah memerlukan waktu. Makanya kami dengarkan dulu usulan itu,” katanya.

Jumlah warga Merapi yang akan direlokasi sebanyak 3.023 KK, terdiri dari 2.682 korban erupsi Merapi dan 341 lahar dingin. Sebanyak 2.394 KK sudah bersedia direlokasi, sementara sisanya 629 KK menolak. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif