News
Jumat, 25 Mei 2012 - 09:59 WIB

MENTERI KESEHATAN: Presiden Didesak Segera Tunjuk Pejabat Baru

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JABATAN MENKES -- Mendiang Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Kekosongan posisi Menkes yang tak segera diisi diyakini bakal menimbulkan gangguan pada sejumlah program. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JABATAN MENKES -- Mendiang Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Kekosongan posisi Menkes yang tak segera diisi diyakini bakal menimbulkan gangguan pada sejumlah program. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA – Koordinator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Indra Munaswar mengemukakan bahwa pembiaran kekosongan posisi Menteri Kesehatan oleh Presiden berpotensi merugikan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial.
Advertisement

“Untuk itu, kami mendesak mendesak Presiden untuk segera mengangkat Menkes baru yang berasal dari kalangan profesional yang memiliki moralitas dan integritas tinggi serta pro terhadap percepatan pelaksanaan BPJS kesehatan pada 1 Januari 2014,” katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, hampir sebulan pascameninggalnya Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum juga melakukan tindakan konkret untuk mengangkat Menkes yang baru. Pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan yang selama ini dimiliki oleh Menkes kepada Wakil Menkes.

Advertisement

Ia mengatakan, hampir sebulan pascameninggalnya Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, pemerintah, dalam hal ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, belum juga melakukan tindakan konkret untuk mengangkat Menkes yang baru. Pemerintah juga tidak secara tegas mendelegasikan seluruh kewenangan yang selama ini dimiliki oleh Menkes kepada Wakil Menkes.

Hal itu, kata dia, dikhawatirkan dapat mengganggu kinerja dari Kementerian Kesehatan dalam menjalankan program-programnya untuk melayani masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Dikemukakannya bahwa kalau pun Presiden mendelegasikan seluruh tugas, fungsi, dan tanggung jawab Menkes sementara ini kepada Wamenkes, namun pendelegasian kewenangan yang terlalu besar kepada Wamenjes juga dikhawatirkan dapat berpotensi menimbulkan masalah terhadap kinerja Kementerian Kesehatan.

Advertisement

Sebagaimana diketahui, kata dia, terdapat 19 ketentuan yang masih perlu dibuat oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan dalam bentuk PP, dan 15 ketentuan dalam bentuk Perpres, dengan rincian dua PP dan tiga Perpres untuk mengatur kelembagaan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, dengan pendelegasian kewenangan yang sedemikian besar Wamenkes dipaksa untuk mengurusi seluruh permasalahan kesehatan lainnya di luar masalah jaminan sosial.

Mengingat jaminan sosial adalah isu penting dengan kompleksitas yang tinggi, sekiranya perlu mendapatkan porsi perhatian khusus dari Wamenkes, sebagai pihak yang sebelumnya ditunjuk langsung oleh Menkes almarhum Endang Rahayu, untuk mempersiapkan aturan pelaksana yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS.

Advertisement

Potensi Masalah
Indra Munaswar menambahkan, potensi problem telah muncul sebagai akibat kekosongan posisi Menkes. Hal itu, terbukti pascatiga pekan meninggalnya Menkes, rapat rutin pembahasan setiap pekan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) dan Rancangan Perpres yang selama ini langsung dihadiri oleh Wamenkes tidak berjalan.

“Jika situasi ini terus berlanjut, hampir dapat dipastikan deadline di bulan November 2012 untuk selesainya RPP dan Rancangan Perpres tidak akan tercapai, dan pada akhirnya 230 juta Rakyat Indonesia akan dirugikan,” katanya.

Berdasarkan kondisi tersebut, BPJS Watch menyatakan sikap untuk mendesak Presiden SBY segera mengangkat Menkes baru. Kemudian, mendesak Presiden cq. Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pembentukan PP dan Perpres amanat UU SJSN dan UU BPJS sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Advertisement

Selain itu, juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk mulai melanjutkan rapat rutin setiap pekan pembahasan RPP dan Rancangan Perpres tentang kelembagaan BPJS Kesehatan dan dengan intensitas yang lebih sering yakni tiga kali pertemuan dalam sepekan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif