News
Jumat, 25 Mei 2012 - 16:38 WIB

GELAPKAN SEPEDA MOTOR, Alumnus LP Nusakambangan Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TERSANGKA PENGGELAPAN- Tersangka penggelapan, Eko Wahyudi (kiri), saat diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari Solo, Jumat (25/5/2012). Tersangka merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, Rohmiyatun, warga Joho, Mojolaban, Sukoharjo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

TERSANGKA PENGGELAPAN- Tersangka penggelapan, Eko Wahyudi (kiri), saat diperiksa petugas di Mapolsek Banjarsari Solo, Jumat (25/5/2012). Tersangka merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban, Rohmiyatun, warga Joho, Mojolaban, Sukoharjo. (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO-Residivis kasus pembunuhan, Eko Wahyudi, 32, warga Jaten, Selogiri, Wonogiri, kembali berurusan dengan polisi. Eko diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangga kos. Dia ditangkap jajaran Polsek Banjarsari di kawasan Gilingan, Banjarsari, Kamis (24/5) malam.

Advertisement

Informasi yang dihimpun solopos.com menyebutkan, Eko merupakan pelaku pembunuhan di Pekalongan, 2003 lalu. Atas tindak kejahatannya, Eko menjalani masa tahanan selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakat (LP) Nusakambangan, Cilacap. Setelah keluar dari penjara 2011, Eko kembali ke kampung halamannya. Karena tak ada pekerjaan tetap, Eko merantau ke Sukoharjo.

Dia sempat berjualan baju, namun usahanya hanya bertahan beberapa pekan. Hingga suatu hari, Eko kenal dengan seseorang bernama Rohmiyatun, 48, warga Jatirejo RT 005/RW 001, Joho, Mojolaban, Sukoharjo. Rohmiyatun merupakan tetangga kampung, tempat indekos Eko.

“Saya pinjam sepeda motor milik Rohmiyatun untuk membeli HP. Namun dalam benak pikiran saya timbul niatan untuk membawa lari sepeda motor itu,” cerita Eko kepada solopos.com, di Mapolsek Banjarsari, Jumat (25/5/2012).

Advertisement

Setelah berhasil membawa lari sepeda motor Yamaha Jupiter berpelat nomor AD 5709 QG pada Minggu, 30 Oktober 2011, Eko kemudian menggadaikan motor itu kepada orang lain. Satu unit motor digadaikan senilai Rp500.000. Semenjak kejadian itu, Eko tidak berani pulang ke indekos di kawasan Mojolaban, Sukaharjo. Eko bersembunyi ke lokasi yang dianggap aman dari kejaran polisi.

Dalam kesempatan itu, Rohmiyatun, mengatakan kala itu kenal dengan Eko karena tetangga kampung. “Saat itu saya butuh HP. Eko menawarkan bisa membelikan HP dengan harga Rp150.000. Kami awalnya pergi bareng, namun di perjalanan saya disuruh nunggu di warung sate. Katanya, Eko bisa membeli HP sendiri. Setelah saya tunggu lama, Eko dan motor saya tidak kembali,” kata Rohmiyatun saat datang ke Mapolsek Banjarsari, Jumat (25/5).

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono, mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama, menegaskan penangkapan Eko berdasarkan hasil penyelidikan petugas. “Saat kami tangkap, pelaku sedang pesta minuman keras (Miras) di kawasan Gilingan. Dia mabuk bersama temannya, Sutrisno, 30, warga Pati,” kata Edi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif