Soloraya
Rabu, 23 Mei 2012 - 14:22 WIB

NARKOBA: Polisi Boyolali Tangkap Pengedar Ganja

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TERSANGKA NARKOBA-Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Boyolali, Rabu (23/5/2012). Tersangka Joko Sukamto, 37, warga Banyudono dibekuk setelah kedapatan mengedarkan ganja. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

TERSANGKA NARKOBA-Tersangka pengedar narkoba diamankan di Mapolres Boyolali, Rabu (23/5/2012). Tersangka Joko Sukamto, 37,(tengah) warga Banyudono dibekuk setelah kedapatan mengedarkan ganja. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI–Jajaran Satuan Narkoba Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka narkoba Joko Sukamto, 37, warga Banyudono. Ia dibekuk aparat saat hendak bertransaksi narkoba jenis ganja. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (18/5) pukul 12.30 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Tompen, Banyudono.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan atas informasi yang didapat. Dugaan petugas pun benar adanya. Tersangka berada di tempat kejadian perkara. Petugas lalu menggeledah tersangka dan menemukan satu  paket ganja. Narkoba jenis ganja ini dikemas dalam kertas minyak warna coklat.

“Petugas menemukan ganja seberat 12,407 gram. Tersangka langsung diamankan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan intensif,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (23/5/2012).

Advertisement

Kasubag Humas menambahkan selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Antara lain, handphone merek Nokia warna hitam yang digunakan tersangka untuk transaksi serta uang tunai Rp400.000.

Tersangka mengatakan kepada penyidik narkoba jenis ganja itu ia dapatkan dari Aceh. Jual beli barang haram ini dilakukan seperti halnya bertransaksi barang umumnya. Ia mengaku baru kali pertama melakukan praktik ini.

Tersangka dijerat dengan UU 35/2009 tentang narkotika. Kasus ini dalam pengembangan kepolisian untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif