SEMARANG–Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Tirtonadi Solo, Sardjono diganjar hukuman 12 bulan penjara dan denda uang Rp50 juta. Seusai persidangan Sardjono langsung dibawa ke Rutan Kelas 1, Solo untuk menjalani masa hukuman satu penjara.
Putusan hukuman terhadap mantan Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Solo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut satu tahun delapan bulan penjara.
Kendati begitu, JPU Syafruddin menerima putusan majelis hakim Tipikor Semarang ini. ”Kami menerima putusan dan tak akan melakukan banding,” ujar dia kepada Solopos.com seusai persidangan.
Sementara Sardjono melalui pengacaranya Suharsono juga menyatakan menerima putusan hukuman satu tahun penjara, ”Pak Sadjono menerima putusan,” kata dia.
Meski begitu, sambung pengacara asal Solo, tak sependapat dengan majelis hakim yang menerapkan Pasal 11 kepada kliennya, karena tak ada pihak yang memberikan janji hadiah.
”Pada persidangan tak ada saksi yang memberikan janji hadiah kepada Pak Sardjono. Dalam kasus korupsi baik pemberi dan penerima bersalah, seperti kasus Miranda S Gultom yang dijadikan tersangka karena memberikan uang kepada anggota DPR,” ujar dia.
Terungkap dipersidangan, terdakwa Sardjono selama tahun 2007 sampai 2009 telah melakukan pungli retribusi peron, MCK dan parkir bus.
Berdasar Perda Solo Nomor 2/ 2002 tentang Terminal Penumpang menetapkan tarif jasa ruang tunggu atau peron senilai Rp 200, tapi pengunjung kebanyakan membayar Rp500 hingga Rp1.000 tanpa ada pengembalian dari petugas yang jaga. Kelebihan pungutan uang retribusi itu kemudian masuk ke dalam kantong pribadi Sarjono.