Soloraya
Selasa, 22 Mei 2012 - 19:38 WIB

PENCABULAN: Lima Pemuda Gilir ABG

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TERSANGKA CABUL--Sebanyak lima pemuda warga Ngemplak diamankan di Mapolres Boyolali, Selasa (22/5/2012). Mereka menjadi tersangka dalam kasus pencabulan gadis di bawah umur. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)


TERSANGKA CABUL--Sebanyak lima pemuda warga Ngemplak diamankan di Mapolres Boyolali, Selasa (22/5/2012). Mereka menjadi tersangka dalam kasus pencabulan gadis di bawah umur. (Farida Trisnaningtyas/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Kejadian nahas menimpa seorang gadis ABG asal Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Gadis berinisial BG berumur 15 tahun ini dicabuli lima pemuda yang masih temannya sendiri.

Advertisement

Kelima pemuda itu kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diduga melakukan tindak pidana cabul pasal 81 UU RI no23/2003 tentang perlindungan anak.

Kasubag Humas Polres Boyolali, AKP Margono menjelaskan dari kelima tersangka, tiga di antaranya berstatus pelajar. Mereka berlima merupakan warga Ngemplak yakni SW, 17, DM, 15, RN, 17. Sedangkan dua lainnya adalah HS, 18 serta Riko, 20.

Margono menerangkan peristiwa pencabulan ini terjadi pada Agustus 2011. Saat itu tersangka SW dan HS mengirim pesan singkat kepada tersangka DM. Mereka meminta DM untuk menjemput korban BG di sebuah perempatan dengan menggunakan sepeda motor milik SW.

Advertisement

Tenggak Miras

Setelah dijemput, korban kemudian dibawa ke tempat di sebelah sebuah SMA di Ngemplak. Di tempat itu sudah ada tersangka RN dan Riko. Kelima lelaki itu kemudian mengobrol panjang lebar serta menenggak minuman keras.

Selang beberapa lama, korban meminta diantarkan karena hendak buang air kecil. Ia lalu diantar ke kebun yang terletak di belakang sekolah. Korban kemudian dicabuli tersangka SW dan HS. Usai melampiaskan nafsunya, SW lantas memanggil tersangka DM. DM yang berusia 15 tahun itu ikut mencabuli korban, dilanjutkan tersangka RN dan Riko.

Advertisement

Kelima tersangka mencabuli korban secara bergiliran. Korban kemudian di antar pulang oleh DM dan diturunkan di perempatan tempat korban dijemput kali pertama.  “Peristiwa itu berlangsung bulan Agustus pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Kasubag Humas saat jumpa pers di Mapolres Boyolali, Selasa (22/5/2012).

Lebih lanjut Margono memaparkan modus kejadian ini salah satu tersangka yang merupakan teman dekat korban membuat janji bertemu melalui pesan singkat. Mereka lalu berjumpa dan mengobrol di tempat sepi. Di sana, mereka mabuk kemudian mencabuli korban.

Ia mengatakan pihaknya yang menerima laporan dari masyarakat dan mengumpulkan sejumlah bukti yang ternyata mengarah ke kelima tersangka. Kelima tersangka kini diamankan di Mapolres Boyolali. Mereka dijerat dengan pasal 81 UU RI no23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif