Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 46 UU RI no 10/1998 tentang perbankan dengan pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp10miliar. Di samping itu, pasal 4 dan pasal 5 UU RI no 8/2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pasal 374 KUHP.
Kapolres Boyolali AKBP Hastho Rahardjo mengatakan tersangka merupakan manajer Kantor KSP Syariah Berkah Grup yang memunyai tiga kantor yakni di Nogosari, Ngemplak dan Banyudono. Ia diduga menggelapkan dana nasabah yang berjumlah ribuan orang di tiga cabang kantornya.
Ia menjelaskan Manajer KSP Syariah Berkah Grup yang terletak di Keyongan, Nogosari itu menyuruh bendaharanya, YW untuk mengambil uang di brankas yang akan digunakan untuk mengurus dana hibah dari bank dunia sebesar Rp80juta pada Kamis (10/5/2012) sekitar pukul 16.30WIB. Tersangka kemudian mengambil uang itu. Ia juga memerintahkan karyawannya untuk menutup kantor pada Jumat-Sabtu (11-12/5/2012). Ia beralasan kantor harus tutup karena ada pencairan dana di Jakarta.
Akibat tutupnya kantor di Nogosari ini banyak nasabah yang kecele. Mereka hendak mengambil simpanan maupun menyetor angsuran menjadi tidak terlayani dan resah. Karyawan KSP Berkah Grup lantas melaporkan kejadian ini Polsek Nogosari.
Dari laporan ini, jajaran Polres Boyolali kemudian memburu tersangka yang kemudian berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Kota Solo pada Kamis (17/5/2012). Tersangka tengah berupaya melarikan diri ke luar negeri terbukti dari paspor yang baru saja dibuatnya.
“Di kantor Nogosari sendiri korbannya ada sekitar 1.286 orang. Dari sekian dana yang diperiksa baru sekitar Rp234juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka terkait penggunaannya,” ujar Kapolres. Lebih lanjut ia menerangkan dari hasil pemeriksaan terungkap sejumlah fakta yakni KSP Syariah Berkah Grup berdiri sejak tahun 2006. Kantor itu berupa koperasi dengan modal dari simpanan atau tabungan nasabah dan karyawan.