News
Kamis, 17 Mei 2012 - 18:17 WIB

Residivis Curanmor Lintas Kota Dibui

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DIPERIKSA POLISI-Tersangka kasus pencurian sepeda motor, Tri Waloyo alias Klowor, warga Jaten, Karanganyar (kiri) dan Wahyu Kasyanto, warga Jatirejo, Wonogiri diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (17/5/2012). Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor Jupiter MX Nopol AD 6048 SY. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)


DIPERIKSA POLISI-Tersangka kasus pencurian sepeda motor, Tri Waloyo alias Klowor, warga Jaten, Karanganyar (kiri) dan Wahyu Kasyanto, warga Jatirejo, Wonogiri diperiksa di Mapolsek Banjarsari, Solo, Kamis (17/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO–Residivis kasus pencurian sepeda motor lintas kota dibekuk aparat Polsek Banjarsari, pada Senin (14/5/2012). Penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas atas laporan masyarakat yang kerap kehilangan sepeda motor.

Advertisement

Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Edi Hartono mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol Andhika Bayu Adhittama mengatakan petugas mulanya mencurigai tersangka yang diketahui bernama Tri Waloyo alias Klowor, 30, warga Jaten, Karanganyar hendak melakukan transaksi barang curian di kawasan Terminal Tirtonadi Solo.
Dari penyelidikan tersebut, petugas bergerak membuntuti pelaku hingga pada akhirnya pelaku ditangkap di sekitar Jaten, Karanganyar pada Senin pagi.

“Tersangka merupakan residivis berbagai kasus pencurian termasuk pencurian sepeda motor. Ada beberapa kasus pencurian motor di Solo pada 2010 lalu, namun barang bukti sudah tidak ada. Dia baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu. Penangkapan ini berdasarkan hasil lidik petugas,” kata Edi saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Kamis (17/5/2012).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, sambung Edi, tersangka terkadang melakukan seorang diri, namun sesekali melakukan bersama temannya Wahyu Kasyanto, 21, warga Jatirejo, Giritontro, Wonogiri. Menurut Edi, dua pelaku sudah saling kenal sebelumnya. Namun, peran mereka berbeda.

Edi mengatakan tersangka Klowor mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX berpelat nomor AD 6048 SY di kawasan Pasar Balong, Jaten, Karanganyar pada Senin dini hari. “Karena sebagian perkara berada di wilayah Karanganyar, maka kami akan lakukan koordinasi dulu dengan PolresE Karanganyar. Kami menduga ada sindikat pelaku lain yang sampai saat ini kita kejar,” tegas Edi.

Advertisement

Kepada Solopos.com, Klowor mengatakan bahwa dirinya awalnya dijanjikan oleh Wahyu untuk mendapat pekerjaan yang layak. “Saya ditawari untuk menjadi kondektur bus. Karena waktu itu masih nganggur, maka saya ikuti ajakan itu. Namun, tak tahunya saya malah disuruh mencuri motor. Alasannya, sudah ada pembeli yang mau membelinya,” kata Klowor.

Lebih lanjut, Edi mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tegas Edi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif