News
Kamis, 17 Mei 2012 - 18:23 WIB

KORUPSI: Mantan Bupati Batang, Bambang Bontoro Mulai Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang mulai menggelar sidang perdana korupsi APBD Batang 2004 senilai Rp796 miliar, dengan tersangka mantan Bupati Batang, Bambang Bintoro.

Persidangan dipimpin ketua majelis hakim, Noor Edyono SH didampingi dua hakim anggota yakni Asmadinata SH dan Lazuardi Lumban Tobing SH berlangsu, Rabu (16/5/2012) petang.

Advertisement

Dalam surat dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Bambang Bintoro telah memberikan pos anggaran eksekutif dari pengembalian premi asuransi DPRD Batang yang telah berakhir senilai Rp796 juta.

Pos anggaran premi asuransi anggota DPRD Batang ini memang sudah ada sebelum Bintoro menjabat sebagai Bupati Batang, yakni tahun 2001 senilai Rp350 juta, tahun 2002 Rp271 juta, dan tahun 2003 senilai Rp180 juta.

Pembayaran premi asuransi anggota Dewan itu yang diambilkan dari dana APBD Batang dalam pos Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang. Padahal sejak 2002, premi asuransi tersebut ditiadakan.

Advertisement

Pemkab Batang juga sudah mendapatkan surat peringatan dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) agar dana APBD tak lagi untuk membayar asuransi anggota DPRD.
“Namun atas persetujuan terdakwa Bambang Bintoro melalui Kepala Bagian Bendahara Pemkab Batang masih tetap membayarkan premi asuransi anggota Dewan pada tahun 2002 dan 2003,” paparnya.

Setelah premi asuransi cair tahun 2004, dana Rp796 juta bukannya dikembalikan ke kas Pemkab Batang, tapi dibagikan kepada 45 anggota DPRD Batang sebagai bantuan dana purnabakti.

“Pemberian dana purnabakti anggota Dewan ini atas persetujuan terdakwa Bambang Bintoro,” kata Tatang.

Advertisement

Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp796 juta.
Terdakwa Bambang Bintoro melalui penasihat hukumnya Agus Nurudin, menyatakan akan mengajukan eksepsi atas surat dakwaan JPU.

Sementara Bambang Bintoro kepada wartawan usai persidangan menegaskan dirinya tak mengambil uang sepeserpun dari uang Rp796 juta tersebut.
“Saya tak menikmati sepersenpun uang itu, tapi saya akan mengikuti proses persidangan,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif