Soloraya
Selasa, 15 Mei 2012 - 17:15 WIB

PNS Boyolali Libur Panjang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi liburan (dok)

ilustrasi liburan (dok/Espos)

BOYOLALI--PNS di lingkup Pemkab Boyolali bakal mendapat libur panjang. Mereka libur mulai Kamis-Sabtu (17-19/5/2012).  Kalender merah pada Kamis (17/5/2012) karena peringatan  Hari Besar Kenaikkan Isa Almasih, Jumat (18/5/2012) libur cuti bersama sedangkan hari Sabtu (19/5) libur bersama.

Advertisement

“Hari libur bagi PNS ini mengacu pada surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah no 800/19837 tanggal 16 Nov 2011 tentang hari libur  nasional dan cuti bersama tahun 2012,” ujar Sekda Boyolali Sri Ardiningsih melalui Kasubag Humas Setda Boyolali saat ditemui wartawan di Pemkab Boyolali, Selasa (15/5/2012).

Sekda menerangkan berdasarkan pada SE itu jika terdapat hari Sabtu  yang diapit oleh hari libur nasional  dan cuti bersama maka, hari Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur. Sedangkan jam kerja yang hilang diperhitungkan dan diganti  dengan jam kerja efektif dalam sepekan berikutnya.

Ia menjelaskan pekan berikutnya jam kerja ditambah 1 jam. Aturan ini untuk Senin sampai Kamis, yaitu jam kerja PNS pukul 07.00WIB-15.00WIB. Hal ini kecuali hari Jumat yang berlaku seperti biasa. Sedangkan hari Sabtu pulang pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Namun, aturan libur panjang itu tidak berlaku untuk PNS di kalangan guru dan bidang pelayanan kesehatan. PNS di kedua bidang itu masuk seperti biasa. Para tenaga pengajar tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) begitu halnya di bidang pelayanan kesehatan.

“Cuti bersama hari Jumat (18/5) itu mengurangi jatah cuti PNS  dalam satu tahun. Kami berharap bagi PNS yang bepergian jauh selama liburan supaya menjaga keamanan dan lingkungan rumah,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Boyolali Libura Panjang Pns
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif