Soloraya
Selasa, 15 Mei 2012 - 06:13 WIB

PENGOBAT TRADISIONAL di Boyolali Belum Kantongi SPIT

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Syamsudin (dok/JIBI/SOLOPOS)

Syamsudin (dok/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI–Pelaku pengobatan tradisional atau tabib di Boyolali belum ada yang mengantongi Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT). Hal ini sesuai dengan data yang tercatat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.

Advertisement

Dinkes mencatat ada sebanyak 70 pengobat tradisional yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Boyolali. Dari jumlah itu baru 40 di antaranya yang sudah memiliki izin terdaftar.
“Dari 70 yang terdata 40 itu sudah memiliki izin terdaftar tetapi baru Surat Tanda Pengobat Tradisional (STPT). Mereka belum berizin SIPT,” ujar Kepala Dinkes Boyolali Syamsudin saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (14/5/2012).

Syamsudin menjelaskan untuk mendapatkan SIPT tidaklah mudah. Mereka harus mengikuti uji kompetensi yang tidak gampang. Di samping itu, di Boyolali belum ada tenaga ahli di bidang pengobatan tradisional. Begitu halnya dengan ahli pengobatan tradisional dari Dinkes.

Sejumlah asosiasi yang tergabung dalam pengobatan tradisional (Battra) juga belum mempunyai tenaga ahli. Antara lain, Ikatan Homeopathy Indonesia (IHI), Persatuan Akupuntur Seluruh Indonesia (PAKSI), Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI) dan lain-lainnya.

Advertisement

Lebih lanjut Syamsudin menerangkan pengobat tradisional harus mendapatkan surat rekomendasi kejaksaan bagi yang klasifikasi supranatural serta izin dari kementerian Agama bagi pengobat menggunakan pendekatan agama.

“Masih banyak pengobat tradisional yang belum berizin. SPTP tak mudah didapat karena harus melalui uji kompetensi. Selain itu, ada sejumlah izin yang harus diurus,” tambahnya.

Menurutnya, para pengobat tradisional baru sekadar terdaftar. Sedangkan mereka yang telah mengantongi SPIT diberikan kepada pengobat yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji. Selain itu, metode yang digunakan terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.

Advertisement

Kepala Dinkes memaparkan pengobatan tradisional hanya dapat dilakukan apabila tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila serta kaidah agama. Di samping itu, pengobatan tida bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup di masyarakat.

Sementara Kasi Farmamin dan Perbekes Dinkes Boyolali Sartono menambahkan pengobatan tradisional hanya dapat menggunakan peralatan yang aman bagi kesehatan dan sesuai dengan metode keilmuannya. “Bagi yang belum terdaftar segeralah mendaftarkan pengobatan tradisional yang ditekuninya,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif