Lifestyle
Senin, 14 Mei 2012 - 08:51 WIB

OBAT: Posisi Dokter-Pasien Setara

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Merujuk PP No 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian khususnya Pasal 24 ayat B, posisi dokter serta pasien adalah setara. Konsekuensinya adalah pasien punya hak mengubah keputusan dokter yang memberi obat bermerek menjadi obat generik.

Dalam memilih obat generik yang sesuai atau mengandung zat yang sama dengan obat berlabel, pasien tak sendiri, didampingi apoteker.

Advertisement

“Intinya apoteker wajib mengarahkan pasien untuk memilih obat generik tertentu apabila pasien keberatan dengan obat branded yang diresepkan dokter dengan alasan tertentu, misalnya harganya terlalu mahal,” ujar anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Kelik Wardiono, pekan lalu.

Dalam kondisi ini, apoteker tak punya hak menolak permohonan pendampingan. Dokter juga sama. Menurut Kelik, dokter juga tidak punya hak untuk komplain apabila apoteker mengganti jenis obat yang ia resepkan.

Memperjelas posisi pasien dan dokter, menurut Kelik, bisa dilihat dari UU Perlindungan Konsumen No 8/1999. Dokter bisa dikategorikan pelaku usaha/penyedia jasa sementara pasien adalah konsumen. Beranjak dari definisi itu, baik pasien maupun dokter bisa melihat Pasal 2 UU No 8/1999. “Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum,” demikian bunyi pasal itu. Lalu Pasal 3 menyebut, ”Perlindungan konsumen bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.”

Advertisement

Prinsipnya, UU Perlindungan Konsumen dan PP Pekerjaan Kefarmasian melindungi apoteker serta pasien dalam memilih obat yang sesuai. PP itu, imbuh Kelik, juga bertujuan meringankan beban pasien sebagai konsumen supaya tidak merasa dirugikan oleh dokter.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif