Soloraya
Senin, 14 Mei 2012 - 19:04 WIB

MALING KAMBING: Buron 2 Tahun, Maling Kambing Dicokok

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PENCURI KAMBING-Tersangka pencurian kambing, Herman, warga Desa Samiran, Kecamatan Selo tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Boyolali, Senin (14/5/2012). Warga Samiran ini akhirnya diamankan petugas setelan buron 2 tahun. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

PENCURI KAMBING-Tersangka pencurian kambing, Herman, warga Desa Samiran, Kecamatan Selo tengah dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Boyolali, Senin (14/5/2012). Warga Samiran ini akhirnya diamankan petugas setelan buron 2 tahun. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI–Jajaran Polres Boyolali berhasil menangkap tersangka pencurian kambing yang telah diburu selama dua tahun. Tersangka bernama Herman, 24, warga Desa Samiran, Kecamatan Selo meringkuk di sel tahanan Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Tersangka adalah pencuri kambing milik Ngatmin Wito Suparto, 60, warga Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, pada 20 Desember tahun 2010 lalu. Saat itu tersangka mencuri kambing korban sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu Herman dan Soleh, tersangka lain,  mengendarai sepeda motor dan melintas di depan rumah korban. Mereka melihat kambing yang diikatkan di depan rumah tanpa dijaga, karena korban sedang pergi ke ladang untuk mencari rumput.

Kedua pelaku yang merasa lingkungan sekitar sepi kemudian mengambil seekor kambing milik korban dan kabur. Hewan itu dibawa dengan cara dibonceng sepeda motor. Binatang curian itu lalu dijual ke seorang blantik di Kecamatan Mojosongo.

Advertisement

Korban yang berniat memasukkan kambing ke kandang terkejut mendapati hewan ternaknya raib. Ia kemudian melaporkan kejadian ini Polsek setempat dan diteruskan ke Polres Boyolali.
Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka Soleh berhasil ditangkap lebih dulu dan telah dihukum. Setelah itu, tersangka Herman yang diburu selama dua tahun berhasil dicokok pada Sabtu (12/5).

“Tersangka kami tahan di Mapolres Boyolali untuk proses penyidikan selanjutnya. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi nekatnya,” kata Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Margono saat ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, Senin (14/5).

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif