Jogja
Minggu, 13 Mei 2012 - 17:20 WIB

Hari Libur Nasional, Keterlambatan Pajak Motor Bebas Denda

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY membebaskan denda bagi masyarakat membayar pajak kendaran
bermotor serta biaya balik nama yang jatuh tempo pada 17 dan 18 Mei 2012 mendatang.

Advertisement

Pembebasan denda diberikan menyusul adanya ketentuan hari libur nasional kenaikan Isa Al Masih dan ketetapan adanya cuti bersama pada hari berikutnya.

“Dua hari tersebut kami tidak memberikan pelayanan karena libur nasional dan ketetapan cuti bersama,” kata Kepala KPPD Wonosari, Joko Prakoso.

Menurut Joko, pendaftaran, pembayaran PKB, BBN-KB dan SWJR dapat dilakukan sebelum libur nasional dan cuti bersama.

Advertisement

“Khusus yang jatuh tempo pembayaran di dua hari itu tidak akan dikenakan denda,” ujar dia.

Sunyoto menerangkan, keterlambatan pembayaran khusus jatuh tempo 17 dan 18 Mei 2012 tanpa penalti denda akan dilayani tiga hari mulai 19 Mei 2012.(ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif