Soloraya
Rabu, 9 Mei 2012 - 16:55 WIB

CAGAR BUDAYA: 73 BCB Di Solo Jadi Prioritas Perlindungan dan Pelestarian

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - TERBENGKALAI -- Rumah tua di kawasan Purwosari, Solo, yang sering disebut Omah Lawa, adalah salah satu cagar budaya yang terbengkalai. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

TERBENGKALAI -- Rumah tua di kawasan Purwosari, Solo, yang sering disebut Omah Lawa, adalah salah satu cagar budaya yang terbengkalai. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO – Sebanyak 73 obyek benda cagar budaya (BCB) yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Solo No 646/116/1/1976, bakal menjadi prioritas dalam hal perlindungan dan pelestarian yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya. Selain itu, Raperda tersebut diharapkan juga mengatur adanya penghargaan terhadap orang yang ikut andil dalam pelestarian BCB di Kota Bengawan.
Advertisement

Juru Bicara (Jubir) Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Solo, EH Heny Nogogini dalam rapat paripurna dengan agenda jawaban atas pemandangan fraksi dan anggota Dewan lainnya tentang Raperda Cagar Budaya, Rabu (9/5/2012), mengemukakan penetapan BCB itu mengacu pada Undang-Undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya.

“Raperda Cagar Budaya ini akan memberikan jaminan dalam hal pemeliharaan dan pelestarian benda-benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah,” ungkapnya. Dalam draf Raperda yang diajukan di antaranya mengatur benda atau bangunan yang masuk dalam kriteria cagar budaya adalah benda atau bangunan yang berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. ”Tentunya benda atau bangunan itu juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” kata Heny.

Sementara itu, Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Solo, Muhammad Al Amin berharap ada penghargaan kepada pemilik BCB, salah satunya dalam bentuk insentif pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Dengan begitu, maka regulasi cagar budaya yang baru ini memberikan paradigma baru terhadap sistem pengelolaan cagar budaya yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, desentralisasi pemerintahan, partisipasi masyarakat, serta tuntutan perkembangan hukum dalam masyarakat,” kata Amin.

Advertisement

Terkait dengan penetapan benda atau bangunan cagar budaya, pihaknya juga berharap agar eksekutif bisa melakukan pengelolaan dan pendayagunaan agar memiliki nilai tambah. “Tentunya nilai tambah itu bukan hanya bagi pemiliknya, tapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas,” katanya lagi. Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Nurani Indonesia Raya (NIR), Abdullah AA mengemukakan cagar budaya adalan bagian dari budaya nasional. ”Untuk itu, kekuatan budaya mempunyai peran penting mengatasi masalah-masalah kebangsaan, tanpa kebudayaan yang kuat dan berakar kita sebagai anak bangsa akan gamang dalam menghadapi globalisasi yang berkembang dimasyarakat dan masa depan yang semakin kompetitif,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif