Soloraya
Minggu, 6 Mei 2012 - 23:47 WIB

BANTUAN OPERASIONAL RT/RW Dipastikan Cair Triwulan II Ini

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis Indonesia)

SOLO–Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Solo memastikan dana bantuan operasional rukun tetangga (RT) senilai Rp1 juta setahun dan bantuan operasional rukun warga (RW) senilai Rp600.000 setahun untuk tahun anggaran 2012 akan cair pada triwulan II ini.

Advertisement

Saat ini, Bagian Pemerintahan sedang memproses pencairan dana ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA). Dengan jumlah sebanyak 2.708 RT dan 601 RW, dana yang harus dicairkan totalnya mencapai Rp3 miliar.

“Sesuai jadwal, pencairan bantuan operasional RT dan RW kan biasanya memang triwulan II. Saat ini kami masih mengurus pengadministrasiannya termasuk peraturan walikota (Perwali)-nya,” jelas Kabag Pemerintahan, Agustaf, saat diwawancarai Solopos.com melalui telepon, Minggu (6/5/2012).

Terpisah, Kepala DPPKA, Budi Yulistianto mengakui pencairan dana bantuan operasional RT dan RW memang menjadi agak rumit pascakeluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 32/2011 tentang Pemberian Bantuan Sosial dan Hibah. Budi menyebut pencairan itu mensyaratkan adanya pakta integritas.

Advertisement

Mengenai cepat atau tidaknya pencairan dana bantuan itu, Budi mengatakan hal itu sangat tergantung pada Bagian Pemerintahan dalam memproses administrasinya. Pencairan itu diajukan dari tiap-tiap RT dan RW melalui Bagian Pemerintahan, baru kemudian Bagian Pemerintahan mengajukan ke DPPKA. “Ya itu prosesnya di Bagian Pemerintahan bagaimana, sudah selesai atau belum?” kata Budi.

Diberitakan sebelumnya, perihal belum cairnya dana bantuan operasional RT dan RW itu menjadi tanda tanya di kalangan anggota DPRD. Mereka mengaku heran karena hingga menjelang pertengahan tahun ini bantuan belum juga cair. Mereka berpendapat seharusnya dana bantuan itu cair pada awal-awal tahun karena bantuan itu berlaku mulai Januari-Desember.

Kalangan DPRD berharap bantuan yang pada tahun ini dinaikkan dari Rp600.000 setahun pada tahun sebelumnya menjadi Rp1 juta untuk operasional RT itu bisa segera dicairkan. Sebab, bantuan itu sangat dibutuhkan untuk meringankan beban ketua RT.  Beban ketua RT selama ini dinilai cukup berat, di antaranya menerbitkan surat pengantar pembuatan KTP, surat nikah, dan sebagainya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif