News
Kamis, 3 Mei 2012 - 07:49 WIB

KASUS SUKAWI: Gugatan Praperadilan KMAK ke Kejakti Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG-Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar persidangan perdana gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng yang menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) tersangka mantan Walikota Semarang, Sukawi Sutarip.

Persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi, Rabu (2/5/2012).

Advertisement

Menurut Yusuf Suramto dari KMAK, selaku kuasa hukum Komisi Penyelidikan Pembrantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, SP3 yang dikeluarkan Kepala Kejakti tak sah.

“SP3 nomor Print -641/0.3/Fd.1/10/2010 tertanggal 28 Oktober 2010 harus dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.

Alasan kejaksaan dalam menerbitkan SP3 karena kasus tersebut adalah kesalahan adminstratif  tak bisa diterima. Sebab, ujarnya, perkara itu menyangkut tindak pidana korupsi.Sukawi Sutarip diduga melakukan korupsi APBD Kota Semarang 2004 anggaran bantuan untuk organisasi profesi, biaya komunikasi, dana dana bantuan mobilitas anggota DPRD Kota Semarang senilai Rp4,9 miliar.

Advertisement

Menurut Yusuf, dana tersebut ternyata digunakan mantan Walikota Semarang untuk keperluan syukuran ulang tahun Sukawi Sutarip senilai Rp141,661 juta. Pemberian bantuan kepada 620 orang dengan total Rp2 miliar. ”Perbuatan Sukawi telah memenuhi unsur perbuatan tindakan pidana korupsi yakni memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi,” tandasnya.

Demikian pula unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena jabatan telah terpenuhi karena perbuatan yang disangkakan dilakukan saat Sukawi sebagai Walikota Semarang.
”Unsur dapat merugikan keuangan negara juga memenuhi karena tindakan Sukawi telah merugikan Rp4,9 miliar,” katanya.

Dengan demikian SP3 terhadap kasus tersangka mantan Walikota Semarang tak tidaklah beralasan, serta bertentangan dengan perinsip keadilan masyarakat.

Advertisement

”Untuk itu memohon kepada majelis hakim menjatuhkan putusan SP3 terhadap tersangka Sukawi tak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan kepada termohon Kejati Jateng melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Yusuf.

Menanggapi gugatan ini, kuasa hukum Kejakti Jateng, Kusmartono, menyatakan bahwa penerbitan SP3 Sukawi sah, sebab sudah sesuai prosedur yang ada.

”Karena perbuatan Sukawi bukan tindakan pidana, tapi kesalahan administratif keuangan daerah,” tegas dia.
Hakim Ifa Sudewi menunda persidangan dengan agenda pembuktian tertulis dari pemohon.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif