News
Rabu, 2 Mei 2012 - 19:24 WIB

4 PETUGAS PMK Bakal Jalani Persidangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Sunaryo Haryo Bayu/dok)

ilustrasi (Espos/Sunaryo Haryo Bayu/dok)

SOLO--Proses hukum terhadap empat petugas Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Solo yang tepergok bermain judi di Kantor PMK Pedaringan Solo tetap berlanjut hingga persidangan. Sebab, sempat berembus informasi bahwa kasus itu justru terhenti di pihak kepolisian dengan alasan penangguhan penahanan.

Advertisement

“Enggak berhenti. Para tersangka akan menjalani proses persidangan. Bahkan, berkas perkara sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Solo beberapa hari lalu karena berkas sudah lengkap atau P21,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (2/5/2012).

Menurut Asjima’in, penangguhan penahanan yang diajukan pihak PMK Kota Solo beberapa waktu lalu tidak menghalangi proses penyidikan. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Solo, kata Asjima’in, para tersangka yang dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan. “Penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka asalkan dengan keterangan jelas. Lagipula, alasan penahanan ditangguhkan karena para tersangka mempunyai peran penting dalam tugas memadamkan api saat terjadi kebakaran di Kota Solo,” beber Asjima’in.

Selain pertimbangan di atas, menurut Kapolresta jumlah petugas PMK Kota Solo sangat terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. “Yang jelas dari pihak Kantor PMK Solo dan keluarga menjamin bahwa para tersangka tidak melarikan diri,” kata mantan Kapolres Purworejo ini.

Advertisement

Sementara itu, petugas humas Kejari Solo, Wahyu Darmawan, mengatakan telah menerima berkas pelimpahan perkara dan empat penjudi dari pihak kepolisian. “Sudah kami terima. Nanti kami pelajari dulu apa saja yang perlu dipersiapkan dalam persidangan,” kata Wahyu kepada Solopos.com, Rabu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif