News
Kamis, 26 April 2012 - 21:52 WIB

PROFESOR PLAGIAT: Kopertis Tunggu Laporan UMS Soal Kasus Plagiasi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Kopertis VI, Prof Drs Mustafid M Eng PhD (google.img)

Koordinator Kopertis VI, Prof Drs Mustafid M Eng PhD (google.img)

SUKOHARJO-Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)  Wilayah VI Jawa Tengah menunggu laporan Rektor Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) terkait kasus plagiasi yang dilakukan oleh salah satu guru besar di universitas tersebut, yakni Prof Harsono.

Advertisement

Koordinator Kopertis VI, Prof Drs Mustafid M Eng PhD, saat dihubungi solopos.com, Kamis (26/4/2012), mengatakan belum tahu pasti mengenai kasus plagiasi di UMS. Pihak kampus UMS hingga Kamis, juga belum memberikan laporan mengenai kejadian itu.

“Saya baru tahu saat Mbak hubungi ini, ini akan kami tunggu laporan dari UMS,” ungkapnya kepada solopos.com, Kamis (26/4).

Mustafid mengaku belum bisa memberikan komentar mengenai sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan Prof Harsono. Pasalnya, ia belum mengetahui kejadian jelasnya.

Advertisement

Menurut Mustafid, yang berhak memberikan sanksi hanya perguruan tinggi (PT) yang bersangkutan. Baik Dirjen Dikti ataupun kopertis tak bisa ikut campur. Pasalnya, UMS merupakan PT yang berada di bawah naungan yayasan, bukan negeri.

Kejadian semacam itu menurut Mustafid seharusnya segera dilaporkan ke Kopertis. Kopertis akan menindaklanjuti sanksi yang diberikan. Sudah sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan atau belum. “Apabila sanksi yang diberikan belum sesuai nanti akan didiskusikan, kalau sudah sesuai ya sudah,” ungkapnya.

Namun, menurut Mustafid, Dirjen Dikti memiliki kewenangan dalam hal sertifikat dosen yang diterima sang professor. “Tapi saya belum tahu apakah itu dicabut atau tidak,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Mustafid menjelaskan apabila plagiasi yang dilakukan Prof Harsono ialah menjiplak karya yang telah dipublikasikan berarti UUD hak cipta wajib diterapkan dalampemberian sanksi. Namun, apabila ia menjiplak karya yang belum dipublikasikan berarti hukumannya disesuaikan dengan kode etik profesi di PT terkait. “Saya yakin UMS sudah punya tim estetika akademik,” tuturnya.

Terlalu Ringan

Dosen Fakultas Hukum (FH) UMS, Sudaryono SH MH, saat ditemui Espos di UMS, Kamis, menyayangkan keputusan yang dibuat rektor terkait pemberian sanksi terhadap Prof Harsono. Ia menilai sanksi yang diberikan terlalu ringan. “Padahal di setiap fakultas dipasang tulisan plagiat sama dengan koruptor sama dengan kejahatan. Seharusnya kan diberi hukuman yang berat juga,” ungkapnya.

Sudaryono mengatakan, sanksi yang layak diberikan kepada Prof Harsono ialah diberhentikan sebagai dosen UMS. Pasalnya, apabila rektor tidak tegas, akan banyak plagiat lainnya yang bermunculan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif