Soloraya
Selasa, 24 April 2012 - 06:10 WIB

Saksi Ahli: Kasus Ijazah Palsu Untung Wiyono Sudah Kedaluwarsa

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Dok

Advertisement

 SEMARANG — Kasus dugaan ijazah palsu mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dinilai kedaluwarsa untuk disidangkan, karena sudah lebih dari satu tahun.

Penilaian ini diungkapkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajahmada (UGM) Jogja Prof Eddy OS Hiariej pada persidangan lanjutan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/4/2012).

Advertisement

Penilaian ini diungkapkan saksi ahli Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajahmada (UGM) Jogja Prof Eddy OS Hiariej pada persidangan lanjutan kasus dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (23/4/2012).

Prof Eddy dihadirikan sebagai saksi ahli yang meringankan oleh Dani Sriyanto dan Suyitno Landung pengacara, Untung Wiyono.

Menurutnya berdasarkan Pasal 78 KUHP perkara pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan masa kadaluwarsanya adalah satu tahun. “Ijazah termasuk barang cetakan, sedang kasus dugaan ijazah palsu terjadi sejak 2000 silam sehingga sudah kedaluwarsa untuk disidangkan karena sudah lebih dari satu tahun,” katanya di hadapan majelis hakim diketuai Togar SH.

Advertisement

Lebih lanjut Prof Edyy menyatakan bila kasus ijazah palsu mantan Bupati Sragen ini tetap dilanjutkan dikhawatirkan bisa terjadi chaos terhadap jalannya roda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen.

Sebab jika nantinya diputuskan bersalah, maka semua kebijakan dan produk hukum yang diambil terdakwa Untung Wiyono selama menjabat Bupati Sragen secara otomatis batal. “Ini konsekuensi yang terjadi bila terdakwa mantan Bupati Sragen nantinya dinyatakan bersalah maka seluruh kebijakan selama 10 tahun yang dikeluarkan batal,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) kalau fotokopi ijazah bisa dijadikan barang bukti atau tidak, sebab ijazah yang asli tak ada, Ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM ini, menyatakan fotokopi ijazah tak bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Advertisement

Kecuali, kata dia, bila ada pembanding ijazah yang asli atau fokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. ”Kalau tak ada pembanding ijazah asli atau ijazah yang legalisasi pejabat berwenang bagaimana diketahui kalau ijazah itu palsu,” tandas Prof Eddy.

Dia menambahkan sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 1 KUHP lanjut ia, sebelum seseorang dijerat melakukan tindak pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP terlebih  dulu harus dibuktikan kebenaran ijazah palsu tersebut.

”Saat saya diperiksa sebagai saksi di Polda Jateng tahun 2009 sudah saya katakan bahwa kasus ijazah palsu ini lemah,” ujarnya.

Advertisement

Jalannya persidangan dihadiri puluhan orang dari pendukung dan yang kontra Untung Wiyono. Sidang ditunda Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi yang meringankan.
”Kami akan mengajukan satu orang saksi yang meringankan pada persidangan mendatang,” kata Dani Sriyanto pengacara Untung Wiyono tanpa menyebutkan nama saksi itu. Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif