Soloraya
Senin, 23 April 2012 - 21:31 WIB

56,25% SAMPAH di KLATEN Tak Tertampung di TPA

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

KLATEN--Sebanyak 56,25% dari total sampah yang dihasilkan penduduk Klaten tidak tertampung dalam tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang ada di wilayah setempat.

Advertisement

Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Tugiman dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (23/4/2012), mengatakan hanya 43,75% dari total sampah di Klaten yang bisa ditampung dalam TPA Jomboran di Klaten Tengah dan TPA Joho di Prambanan. Daya tampung dua TPA tersebut sudah penuh dalam beberapa tahun terakhir. Akibatnya, 56,25% dari total sampah tercecer di sejumlah tempat pembuangan sampah (TPS) yang ada di pinggiran jalan maupun di pedesaan.

“Kendati sudah overload TPA itu tetap digunakan untuk menampung sampah. Akibatnya, tumpukan sampah kian menggunung. Warga sekitar sudah dirugikan karena aroma sampah yang menyengat hidung,” papar politisi dari PDI Perjuangan ini.

Selain menumpuk di dua TPA yang sudah overload itu, sampah juga kerap tidak tertampung di TPS-TPS yang tersebar di pinggiran jalan dan pedesaan. Beberapa TPS yang kerap overload di antaranya berlokasi di Delanggu dan Pedan.
Sampah-sampah di TPS kerap terlambat diangkut sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar. “TPS di Delanggu berdekatan dengan sejumlah sekolah. Setiap hari, kegiatan belajar mengajar di sana terganggu oleh aroma sampah yang tidak sedap. Kami sudah menerima banyak keluhan warga sekitar,” ujar Tugiman.

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sudah menyiapkan pembangunan tempat pengelolaan sampah yang berlokasi di Desa Troketon, Kecamatan Pedan pada 2013 mendatang. Pemkab Klaten sudah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp5 miliar dari APBD 2012 untuk membebaskan 5 dari 10 hektare lahan yang disiapkan. Pembebasan lahan seluas 5 hektare sisanya akan dianggarkan dalam APBD 2013 mendatang. Akan tetapi, upaya membebaskan lahan seluas 5 hektare itu terkendala regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Sebenarnya dana sudah siap, tetapi regulasi baru mengatur bahwa pembebasan lahan hanya bisa dilakukan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional-red). Sekarang kami masih mencari payung hukum yang membolehkan BPN membebaskan lahan itu tetapi menggunakan dana APBD,” kata Tugiman.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Overload Sampah TPA
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif