SIDANG–Terdakwa kasus pembangunan wisma atlet M. Nazaruddin ketika menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (20/4/2012). M. Nazaruddin dalam sidang tersebut divonis 4 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif