Soloraya
Kamis, 19 April 2012 - 01:09 WIB

BAYI DIBERI MINUM PEMBERSIH LANTAI: Bidan Snt Dilarang Tangani Pasien Persalinan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DICOPOT--Kerangka besi di tepi jalan bekas papan nama bidan Snt . Foto diambil Rabu (18/4/2012). (Espos/Iskandar)

DICOPOT--Kerangka besi di tepi jalan bekas papan nama bidan Snt . Foto diambil Rabu (18/4/2012). (Espos/Iskandar)

SUKOHARJO--Bidan berinisial Snt yang dinilai teledor karena pembantunya telah memberi minuman susu tercampur cairan pembersih lantai dilarang menangani pasien melahirkan yang usia kandungannya berusia 42 pekan. Karena itu Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo memberi sanksi teguran lisan dan tertulis.

Advertisement

Secara terpisah saat wartawan mencoba meminta klarifikasi Snt di kediamannya kawasan Manang, Rabu (18/4/2012) tak menemui hasil. Bahkan ketika Solopos.com mengenalkan diri kepada sejumlah orang yang berada di ruang tamu, mereka bubar.

“Bu bidan sedang tidak ada di rumah. Silakan menemui Pak Lurah saja,”ujar salah seorang yang mengaku tetangga bidan Snt.

Sementara itu seorang laki-laki yang mengaku saudara Snt juga mengutarakan hal serupa. Setelah dia menyuruh agar Espos menemui Kades Manang, laki-laki itu tanpa berpanjang langsung menutup pintu dengan keras. “Brak!”

Advertisement

Berdasar pantauan di tempat praktik bidan Snt dan rumah pribadi menyebutkan, nomor telepon yang tertera pada papan di tempat Snt praktik di lingkungan Balai Desa Manang telah ditutup dengan isolasi hitam. Sedangkan papan nama bidan Snt yang dipasang pada mulut gang dekat kediaman Snt juga dicopot, sehingga hanya tinggal kerangka besi.

Sementara itu Kepala DKK Sukoharjo, Guntur Subiyantoro meminta agar Snt instropeksi, menyusul terjadinya kasus yang dialaminya. Karena dia dinilai telah melakukan keteledoran, sehingga mengakibatkan bayi yang ditanganinya menderita serius dan harus dirawat intensif di rumah sakit.

“Penanganan terhadap pasien yang usia kandungannya seperti itu (42 pekan) seharusnya sudah bukan menjadi kewenangan dia. Seharusnya penanganan kandungan seperti itu menjadi kewenangan dokter karena memerlukan penanganan khusus. Oleh sebab itu saya minta agar dia cooling down. Kecuali kalau penanganan kehamilan biasa dan warga menghendaki mungkin tidak apa-apa,” ujar Kepala DKK Sukoharjo, Guntur Subiyantoro di Sukoharjo.

Advertisement

Dia menjelaskan sanksi terhdap Snt diberikan setelah DKK melakukan investigasi. Hasilnya antara lain Snt dinilai melanggar kode etik dan teledor. “Kami sudah meminta keterangan dari yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi tersebut dapat kami simpulkan bahwa, bidan Sunarti teledor,” tandas Guntur. Menurut Guntur dikatakan teledor karena cairan pembersih lantai itu bisa diberikan pada balita tersebut hingga masuk rumah sakit.

Sedangkan untuk susu yang akan diberikan ke bayi, papar Guntur, Snt mengaku telah membuat sendiri dan menyuruh pembantu agar meminumkannya. Namun entah bagaimana, pada kenyataannya musibah itu terjadi. “Ketika ditanya soal cairan pembersih lantai, bidan beralasan, sudah memerintahkan pembantunya untuk memberikan susu yang sudah dibuatnya.

Sedang soal penanganan pasien yang bukan proporsinya, Sunarti berasalan persalinan sudah berjalan sehingga dilanjutkan,” ungkap Guntur.

Menyingung soal tak adanya inisiasi pemberian ASI ekslusif, kata Guntur, Snt mengaku tak bekerja sama dengan produsen susu formula. Namun hal ini dinilai melanggar, karena tidak mematuhi kebijakan tentang pemberian ASI ekslusif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif