News
Rabu, 18 April 2012 - 22:04 WIB

KASUS BATIK WAHYU TUMURUN: Ditekan, Plt Ketua KPRI Mundur

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Batik Wahyu Tumurun (dok)

Batik Wahyu Tumurun (dok)

SOLO--Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan atas pembelian Batik Wahyu Turumun di pengujung 2011 lalu memasuki babak baru. Para pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo terpecah lantaran didera konflik internal. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPRI, Sanyoto, bahkan menyatakan keluar dari kepengurusan koperasi yang beranggotakan 1.017 orang itu.

Advertisement

Pria yang membidani lahirnya KPRI tersebut keluar lantaran mengaku mendapatkan tekanan dari pihak lain setelah berbicara di publik soal Batik Wahyu Tumurun. ”Saya diminta mundur dari jabatan ketika akan digelar RAT (rapat anggota tahunan-red) di Gedung Wayang Orang Sriwedari, Kamis (12/4/2012) lalu,” akunya saat memberikan surat pengunduran dirinya kepada Solopos.com, Rabu (18/4/2012).

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo; Kapolresta Solo; serta Ketua Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI). Sanyoto menegaskan desakan agar pihaknya keluar dari kepengurusan KPRI dinilai menyalahi prosedur. Sebab, pergantian pengurus tak bisa dilakukan sebelum digelar rapat pengurus.

”Padahal, selama ini tak ada rapat pengurus, tapi tiba-tiba saya diminta keluar. Ini jelas menyalahi mekanisme,” paparnya.

Advertisement

Namun, lantaran kondisi KPRI dinilai sudah tak lagi sehat, Sanyoto pun menyatakan mundur dari Plt Ketua KPRI. Mundurnya Sanyoto ini menuai reaksi dari pengurus pusat KPRI. Sebab, hingga kini KPRI belum bisa melakukan pelantikan pengurus baru pascamundurnya Sanyoto dari pengurus KPRI.

”Pengurus pusat tak mau melantik pengurus KPRI baru lantaran ada mekanisme yang dilanggar,” paparnya.

Penasihat KPRI yang juga Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, membantah ada konflik internal di KPRI. Pihaknya bahkan mengaku tak tahu sama sekali jika Sanyoto, selaku Plt Ketua KPRI. ”Saya terus terang tak tahu hal itu. kalaupun dia keluar, itu tak bisa karena tak sesuai AD/ART,” paparnya.

Advertisement

Rakhmat juga menepis tudingan bahwa dirinya adalah orang yang berada di balik kemunduran Sanyoto. ”Saya tak tahu itu. Kewenangan itu ada di pengurus koperasi,” paparnya.

Kasus Batik Wahyu Tumurun selama ini telah bergulir di kepolisian. Sejumlah pengurus, tak terkecuali Sanyoto mengaku telah diperiksa aparat polisi lantaran dugaan penyalahgunaan anggaran dan wewenang.

Advertisement
Kata Kunci : Batik Kasus KPRI Wahyu Tumurun
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif