Redaksi Solopos.com / R. Bambang Aris Sasangka | SOLOPOS.com
Hal ini ditegaskan Sardjono saat menyampaikan pledoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/4/2012), di mana dirinya menjadi terdakwa kasus pungli di Terminal Tirtonadi. “Dalam hal ini terus terang sangat tak terima karena ternyata keadilan hanya untuk main-main atau untuk mempermainkan orang yang lemah seperti saya,” ujarnya. Pada akhir pledoinya, Sardjono memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keadilan dengan membebaskan dari tuntutan JPU.
Sardjono oleh JPU Kejari Solo, Safruddin dan Johar Arifin dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda uang Rp50 juta, karena terbukti melanggar Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada kesempatan sama, Suharsono, pengacara Sardjono dalam pledoinya juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya sebab tak terbukti melakukan perbuatan korupsi. “Perkara ini dipaksakan, seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana korupsi,” ujar dia. Ketua majelis hakim Ifa Sudewi menunda sidang Selasa pekan depan dengan agenda tanggapan dari JPU.
Pada persidangan sebelumnya terungkap uang pungli Terminal Tirtonadi Solo mengalir kepada 56 pihak, antara lain Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajat senilai Rp1,5 juta, Sekretaris Dishubkominfo Solo Rp1 juta, Kepala Pos Terminal dan BBM Rp900.000. Bukti daftar 56 pihak penerima uang pungli yang berasal dari pengelolaan MCK, parkir bus masuk, dan peron terminal itu dijadikan barang bukti oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.