Soloraya
Jumat, 13 April 2012 - 21:38 WIB

Tanpa Jokowi, Pemkot Jamin PKMS dan BPKMS Jalan Terus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kartu PKMS (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Kartu PKMS (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjamin program Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat Surakarta (PKMS) dan Beasiswa Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMKS) akan tetap berjalan kendati Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi) tak lagi di Solo.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Jokowi kepada wartawan, Jumat (13/4/2012) di Balaikota.

“Siapa pun Walikotanya nanti program-program itu jalan terus, karena sangat dibutuhkan rakyat. Sangat sulit untuk mencabut Perda program itu, harus izin Dewan dulu. Jadi sekali lagi PKMS dan BPMKS jalan terus sangat dibutuhkan akar rumput,” katanya.

Pernyataan Jokowi untuk menampik kekhawatiran wong Solo terhadap kemungkinan berhentinya PKMS dan BPMKS bila Jokowi tidak lagi di Solo. Pernyataan senada disampaikan Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Menurutnya perlu terobosan dan inovasi dalam PKMS dan BPMKS. Salah satu opsinya setiap masyarakat miskin memegang satu kartu gold.  “Bila APBD mencukupi sekalian di kartu gold-kan, semua biaya bisa ditanggung. Uang rakyat untuk rakyat,” ujarnya.

Advertisement

Sedangkan Sekda Solo, Budi Suharto menerangkan pada 2014 semua program layanan kesehatan dan pendidikan akan ditangani langsung oleh pusat. Sehingga memang butuh penyesuaian program daerah seperti PKMS dan BPMKS terhadap kebijakan pusat. Sekda mencontohkan layanan Askes bagi setiap pegawai negeri sipil (PNS).

“Setahu saya ada ketentuan bahwa program daerah harus bergabung, satukan layanan dari tingkat pusat,” ungkapnya.

Mengenai opsi pembuatan Perda program layanan kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat miskin, menurut Sekda sebatas untuk mengakomodasi nilai-nilai plus-nya. Dia mencontohkan kebijakan penggratisan biaya menggunakan angkutan umum bagi pelajar dari keluarga miskin di Kutai Kartanegara. Kebijakan daerah tersebut merupakan tambahan atau melengkapi kebijakan pusat dalam bidang pendidikan bagi masyarakat miskin.

Advertisement

“Layanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan menurut saya cantolannya satu, pusat. Daerah sebatas melengkapi dengan nilai-nilai plus atau pendukung,” papar dia.

“Jadi intinya Perda mengatur layanan-layanan plus dari program yang terintegrasi pusat. Sedangkan untuk anggaran tetap sharing dari pusat dan daerah,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif