Soloraya
Kamis, 12 April 2012 - 22:45 WIB

PEMKAB KLATEN Tegur Toko Modern Karena Tak Kantongi Izin Usaha dan IMB

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN--Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan teguran keras kepada pengelola sejumlah toko modern yang tidak mengantongi izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB).

Salah satu toko modern yang mendapat teguran dari Satpol PP berlokasi di kawasan Manisrenggo Klaten. Petugas Satpo PP sudah mendatangi toko modern tersebut dan meminta pengelola menutup toko pada Selasa (10/4/2012) lalu.

Advertisement

“Sebelumnya kami sudah mengirimkan surat teguran kepada pengelola toko modern ini. Toko itu harus ditutup untuk sementara sampai izinnya turun. Pengelola ngeyel tetap membuka toko. Selama belum mengantongi izin mestinya toko itu tidak melayani jual beli,” tegas Bambang.

Selain di Manisrenggo, toko modern tak berizin juga berdiri di kawasan Pedan. Sebenarnya, pengelola toko modern itu sudah mengajukan izin usaha dan IMB kepada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Klaten. Akan tetapi, KPT Klaten menolak pengajuan izin tersebut dikarenakan lokasinya terlalu berdekatan dengan pasar tradisional dan toko kelontong milik warga setempat.

“Sesuai Perda No 12/2011 tentang Penataan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, toko modern berjaringan harus berjarak minimal 2.500 meter dari pasar tradisional. Selama ketentuan itu belum dipenuhi, izin usaha dan IMB toko itu tidak bisa turun,” tegas Kepala KPT Klaten, Surti Hartini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (12/4/2012).

Advertisement

Surti menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir, KPT sudah menolak pengajuan izin usaha 22 toko modern berjaringan di Klaten. Penolakan izin tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat berdirinya toko modern. “Sebenarnya kami tidak ingin mempersulit pengajuan izin itu. Kami hanya meminta mereka mematuhi aturan yang ada. Di Klaten sudah ada sekitar 164 toko modern dan kelontong yang mengantongi izin,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif