JAKARTA--Setelah melalui lobi dan perdebatan yang panjang serta alot, akhirnya DPR menyetujui RUU Pemilu dengan penghitungan parliamentary threshold (PT) 3,5 persen dan berlaku secara nasional.
Penetapan itu dilakukan setelah voting, dimana 342 peserta rapat paripurna mendukung PT berlaku secara nasional, dan 188 peserta mendukung PT berjenjang.
“Berdasarkan penghitungan secara bersama didapatkan hasil bahwa jumlah setuju alternatif A adalah 342 jumlah yang setuju alternatif B adalah 188 orang. Dengan hasil tersebut, maka rapat paripurna memutuskan bahwa angka PT sebesar 3,5 persen berlaku secara nasional,” ujar Pramono Anung selaku pimpinan sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Hasil tersebut juga melengkapi hasil pembahasan dan penetapan sistem pemilu sebelumnya, yaitu sistem permilu proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-8 untuk DPR dan 3-10 untuk DPRD, PT 3,5 persen secara nasional, dan metode konversi suara kuota murni.
Hasil Voting :
Alternatif A (Kuota murni)
PD: 140
PKS: 54
PPP: 37
PAN: 42
PKB: 28
Gerindra: 24
Hanura: 14
Total 342
Alternatif B (divisioner webster)
PDIP: 91
Golkar: 97
Total: 188