SLEMAN—Tertangkap tangan mengutil pakaian di Swalayan Pamela 6 Condong Catur, Depok, pasangan suami istri (pasutri) asal Surakarta, Jawa Tengah, Sudarno, 58 dan Mulyati, 42, diamankan Satreskrim Polsek Depok Timur, Selasa (10/4) sore.
Kedua tersangka ditangkap saat berusaha melarikan diri di area parkir Pamela dengan membawa beberapa potong pakaian seharga Rp700.000, yang disembunyikan dalam tas dan jaket tersangka
Berdasar informasi yang diperoleh Harian Jogja, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB. Pasutri masuk ke dalam swalayan melihat-lihat pakaian di lantai satu. Keduanya kemudian naik ke lantai dua yang kebetulan dalam keadaan sepi. Saat itulah kedua tersangka memasukan beberapa potong pakaian wanita dan pria ke dalam tas dan jaket tersangka.
Setelah selesai melakukan aksi pencuriannya tersangka keluar dan pamit kepada kasir bahwa ia tidak jadi beli. Saat itulah timbul kecurigaan dari penjaga kasir kemudian dilaporkan kepada Satpam, Pandaya, 41 melalui cermin.
Pandaya langsung mengejar terssangka sampai ke Parkiran dan menggeledah tas dan jaket tersangka. Dan ditemukan beberapa potong pakaian. Usai digeledah tersangka melarikan diri, namun tak jauh dari Pamela polisi langsung menangkapnya setelah dihubungi oleh Satpam.(ali)