Lifestyle
Senin, 9 April 2012 - 13:00 WIB

LKPj: Tanda Tanya dalam Lkpj Walikota

Redaksi Solopos.com  /  Is Ariyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rapat jawaban terhadap pandangan umum fraksi mengenai LKPj Walikota, Joko Widodo, di Graha Paripurna DPRD, Senin (2/4), diwarnai dengan interupsi dan gangguan lain berupa tepuk tangan serta cemooh dari anggota legislatif. Dalam laporan itu, disebut pandangan umum Fraksi PAN disampaikan oleh Sony Warsito.
“Setelah Pak Sony yang interupsi, berganti saya yang interupsi. Bagaimana tidak jengkel, yang membacakan pandangan umum laporan pertanggungjawaban dari FPAN itu jelas Pak Hami Mujadid (FPAN). Lantas kenapa dalam nota jawaban atas pandangan umum fraksi justru Sony Warsito dari FPAN yang disebut. Semua kan tahu kalau Pak Sony dari dulu anggota FPDIP,” cetus salah seorang legislator dari Fraksi Amanat Nasional (FPAN), Dedy Purnomo sambil terkekeh, pekan lalu.
“Bayangkan saja pencantuman nama dalam dokumen resmi kok ngawur,” ujar Dedy.
Dedy menyoroti anggaran penyusunan LKPj di bawah koordinasi Bagian Administrasi Pembangunan Setda Solo.  Dia memberi salinan rencana kegiatan anggaran (RKA) terkait. Mulanya tak ada kesan ganjil dalam RKA Bagian Administrasi Pemerintahan untuk mata anggaran koordinasi penyusunan LKPj senilai Rp90 juta itu.
Meski demikian begitu sampai pada paparan penggunaan anggaran yang melibatkan ratusan PNS, khususnya pada bagian belanja langsung untuk honor pengarah disebut volume kegiatan sebanyak 24 kali senilai Rp2,4 juta. Dengan kata lain honor kegiatan per satu kali datang adalah Rp 100.000/orang.
Mencermati paparan itu, sambung Dedy, bisa diterjemahkan bahwa dalam satu tahun anggaran, penyusun LKPj khususnya pengarah telah melaksanakan 12 kali kegiatan. “Ya kalau 24 kegiatan itu logikanya kan ada 12 kali rapat dalam satu tahun. Kenapa bisa 24, berarti ada dua orang pengarah sehingga total kegiatan 12 dikalikan dua sama dengan 24. Pertanyaannya apa ya iya LKPj ini sudah disusun sejak awal tahun? Rasanya kok tidak masuk akal sebab setelah tanya sana sini, ya seperti biasa pengerjaan LKPj menggunakan sistem kebut.” Dengan kondisi demikian, lantas kenapa eksekutif menggunakan sistem penghitungan penganggaran sejak awal tahun?
Wakil Ketua Komisi I ini menambahkan, apabila eksekutif kukuh menyusun LKPj sejak awal tahun, hal itu tidak masalah. Seharusnya kondisi tersebut tergambar dalam kualitas LKPj serta nota jawaban yang berkualitas. Jangan sebaliknya, paparan LKPj terkesan asal tempel saja serta nota jawaban terkesan asal jawab.
Walau tidak mempermasalahkan isi LKPj, Ketua DPRD Solo, YF Sukasno, juga prihatin. Isi nota jawaban kebanyakan justru tak menjawab pertanyaan yang diajukan legislator.
“Beberapa jawaban dari Walikota atas pandangan umum fraksi memang tidak sesuai. Oleh sebab itu, dalam rapat paripurna terakhir kemarin saya ajukan dua pilihan, apakah masalah nota jawaban selanjutnya akan dibahas lagi untuk memperoleh penajaman melalui pansus khusus ataukah di komisi saja. Saat itu, anggota sepakat membahas kembali nota jawaban di komisi supaya semuanya lebih jelas,” urai Kasno.
Ketidakpuasan atas nota jawaban Walikota juga disuarakan Ketua FPAN, Umar Hasyim. Dia menilai eksekutif terkesan asal jawab saja atas pertanyaan yang diajukan sehingga kebanyakan tidak nyambung. Salah satu contoh adalah pertanyaan mengenai manifestasi prioritas program budaya Jawa dalam tahun kedua pemerintahan Jokowi-Rudy. FPAN dalam pandangan umum fraksi menyinggung manifestasi karakter budaya Jawa dalam tata pemerintahan, ekonomi, sosial budaya dan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat. FPAN menanyakan apakah hal ini direalisasikan Pemkot dalam bentuk aturan penggunaan busana tradisional setiap Kamis.
Pertanyaan ini mendapat “Salah satu penerapan strategi kebijakan pembangunan Kota Solo tentang manifestasi karakter budaya Jawa adalah penggunaan busana Jawa”.
Pertanyaan lainnya, “Masih untuk Disdikpora, bagaimana kelanjutan seragam batik Wahyu Tumurun saat ini? Apakah para guru masih diwajibkan untuk memakainya karena sekarang ini tiap Jumat ada berbagai macam seragam yang dikenakan pengajar?”. Jawaban atas pertanyaan ini adalah ”Penggunaan seragam bagi Pegawai Pemerintah Kota Solo diatur di dalam Peraturan Walikota Nomor 15 – AB tentang Pedoman Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Kota Solo.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif