News
Minggu, 8 April 2012 - 20:42 WIB

KORUPSI GLA: KP2KKN Tuding Kejakti Jateng Tutupi Kasus Korupsi Rina

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tony Haryono (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Tony Haryono (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SEMARANG – Komisi Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, menuding Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng menutupi kasus dugaan korupsi Bupati Karanganyar, Rina Iriani.
Advertisement

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, mengatakan dari hasil ekspose di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebenarnya telah menetapkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka korupsi kasus Griya Lawu Asri (GLA). “Kami mempunyai datanya, dari hasil ekpose kasus dugaan korupsi GLA di Kejakgung pada 7 Oktober 2010 menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan di Semarang, Minggu (8/4/2012).

Ia kemudian menunjukkan data fotokopian ekspose Kejakgung dengan judul laporan hasil ekspose penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih. Kegiatan ekspose yang dilakukan di aula gedung bulat bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung RI itu dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan dihadiri direktur, pengkaji, kasubdit, jaksa senior bidang Pidsus, serta jaksa tinggi Kejaksaan Tinggi Jateng (Kejakti) dan Asisten Pidana Khusus Kejakti Jateng.

Kesimpulannya, berdasarkan hasil ekspose perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana subsidi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat tahun 2007-2008 pada pokonya menyetujui Hj Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang sekarang menjabat sebagai Bupati Karanganyar ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi GLA tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara senilai Rp20.176 miliar. Dari kerugian itu, Rina bersama Tony Iwan Haryono diduga menikmati senilai Rp11.007 miliar yang digunakan untuk Pilkada Rina senilai Rp10.069 miliar dan biaya keperluan sehari-hari senilai Rp938.644 juta.

Advertisement

“Namun hasil ekspose tersebut ditutupi oleh Kepala Kejakti Jateng waktu itu Salman Maryadi, sehingga Rina tak ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Eko. Untuk itu, lanjut ia, pekan depan akan melaporkan kasus Bupati Rina ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta supaya diambilalih penangannnya. Apalagi kasus ini menyangkut kepala daerah. Sebab bila masih ditangani Kejakti Jateng, dikhawatirkan tak akan berjalan. “Kami kecewan terhadap Kejakti Jateng sehingga, pekan depan KP2KKN secara resmi melaporkan ke KPK,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif