News
Selasa, 3 April 2012 - 17:43 WIB

2.533 Lembar Pita Cukai Rokok Palsu Disita

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Detikcom)

Ilustrasi (Detikcom)

SEMARANG–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Bea dan Cukai Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita sebanyak 2.533 lembar pita cukai rokok palsu senilai Rp1,64 miliar.

Advertisement

Kepala Kanwil Direktorat Bea dan Cukai Jateng-DIY, Supraptono, mengatakan pita cukai tersebut disita dari dua tersangka MDA asal Jepara dan TM asal Demak.

”Para tersangka ditangkap di Jl Sultan Fatah, Demak saat hendak mengirimkan cukai rokok palsu ke wilayah Kudus,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (3/4/2012).

Lebih lanjut ia, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil operasi inteljen Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng dan DIY.

Advertisement

Anggota inteljen yang telah melakukan pengintaian cukup lama peredaran cukai rokok palsu di wilayah Kudus dan sekitarnya, pada pukul 10.00 WIB, Jumat (30/3/2012), menyergap mobil Suzuki APV di Jl Sultan Fatah, Demak yang dinaiki kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan terhadap barang dalam kendaraan, ditemukan dua karton berisi 2.533 lembar @ 150 keping pita cukai palsu jenis SKM tahun 2012 seri III, personalisasi bertibinoo, HJE Rp6.880, tarif Rp210/batang jumlah isi 16 batang, padahal seharusnya tarifnya Rp235/batang.

”Pita cukai sebanyak 2.533 lembar itu dikemas dalam dua karton warna coklat dan diletakan di jok belakang mobil Suzuki APV,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng-DIY Saipullah Nasution.

Advertisement

Untuk penyelidikan lebih lanjut, ujar Supraptono, tersangka MDA dan TM diperiksa penyidik  pegawai negeri sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif