SRAGEN-Puluhan aktivis Front Pembela Islan (FPI) yang dipimpin Ustad Choirul RS mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk menuntut penegakan hukum yang adil sesuai aturan perundang-undangan, Rabu (28/3/2012).
Para aktivis FPI datang ke PN Sragen untuk mengawal sidang perkara dugaan pemalsuan surat Yayasan Kesehatan dan Sosial Sarekat Islam (Yakssi) dengan terdakwa Sumardi. Massa FPI sudah berkumpul sebelum sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin SH dimulai.
Sidang kali ini merupakan sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa. Sebelumnya terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima bulan. Pledoi terdakwa disampaikan dua kuasa hukumnya, yakni Putut Kuntadi SH dan Yuri Warmanto SH.
Berdasarkan pertimbangan adanya pembuktian dari pihak JPU atas bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Hakim Ketua, Agus Komarudin SH, menunda sidang pada Senin (2/4) mendatang. Setelah sidang ditutup, massa FPI pun segera keluar PN.
Di depan PN, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FPI Surakarta, Ustaz Choirul RS, menyampaikan orasi dan menilai penegakan hukum di PN dan Kejari Sragen tidak sesuai aturan perundang-undangan.
“Penegakkan hukum di Sragen sudah bobrok. Masak dalam aturan perundang-undangan ancaman hukuman sampai enam tahun, tapi tuntutan yang disampaikan jaksa hanya lima bulan. Bobroknya penegak hukum di Sragen menjadikan kemaksiatan di wilayah Sragen cenderung berkembang. Masyarakat kecil jangan hanya tinggal diam. Kami akan melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY),” tegas Choirul dalam orasinya.
Setelah berorasi merekapun langsung bergerak menuju Kejari Sragen untuk audiensi dengan pimpinan Kejari terkait penegakkan hukum di Sragen.