Soloraya
Selasa, 27 Maret 2012 - 16:50 WIB

PENIMBUNAN BBM: Diduga Timbun 1.179 Liter BBM, Warga Eromoko Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PENIMBUNAN BBM -- Sejumlah jeriken dan drum barang bukti dugaan penimbunan BBM disimpan di Mapolres Wonogiri, Selasa (27/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

PENIMBUNAN BBM -- Sejumlah jeriken dan drum barang bukti dugaan penimbunan BBM disimpan di Mapolres Wonogiri, Selasa (27/3/2012). (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI – Polres Wonogiri menangkap seorang warga Eromoko saat membeli BBM bersubsidi di SPBU Wuryantoro pada Senin (26/3/2012) pukul 22.00 WIB. Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, mengatakan saat warga tersebut membeli bensin bersubsidi di SPBU Wuryantoro, petugas Polsek setempat tengah melakukan patroli dan memergoki warga tersebut.
Advertisement

Agung Prihantoro, 36, yang mengaku sebagai pengecer itu kemudian kemudian dibawa pihak kepolisian karena diduga melakukan penimbunan. Pasalnya, Agung yang mengendarai mobil pikup tersebut membawa 39 jerigen berbagai ukuran dengan total muatan 679 liter bensin.

Setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata di rumah pelaku di Dusun Tukul RT 001/RW 005 Desa Ngadirejo, Kecamatan Eromoko ditemukan tiga drum yang juga berisi bensin bersubsidi. “Kami berharap kejadian itu hanya kali ini saja. Kami akan memanggil semua pemilik SPBU di Wonogiri untuk diberi pengarahan. Selain itu, juga sebagai shock therapy agar tidak terjadi hal yang sama,” terangnya saat ditemui wartawan di Polres Wonogiri, Selasa (27/3/2012).

Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa 1.179 liter bensin yang terdiri dari 679 liter bensin dalam 39 jerigen dengan berbagai ukuran dan 500 liter bensin di dalam tiga drum. Juga tujuh lembar nota pembelian tertanggal 26 Maret 2012 dan satu mobil pikap dengan nopol AD 9372 QG. Sedangkan pelaku masih dalam pemeriksaan.

Advertisement

Ia menambahkan, kegiatan penimbunan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang membeli dalam jumlah banyak tanpa surat izin usaha dari pejabat yang berwenang. Pelaku terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk antisipasi, pihaknya juga masih menyiagakan dalmas untuk berjaga di SPBU dan anggota kepolisian sebanyak dua orang di masing-masing SPBU, baik yang berpakaian preman atau berseragam.

Sementara itu, Agung yang ditanya pihak kepolisian mengaku telah berjualan bensin sekitar lima tahun. Ia berdalih membeli bensin bersubsidi dengan jumlah banyak untuk membantu pengecer lainnya. “Saya hanya bantu ngulakke pengecer. Harga beli di SPBU Rp4.500 per liter dan saya jual lagi ke pengecer Rp4.750 per liter,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif