News
Senin, 26 Maret 2012 - 14:08 WIB

GERBONG KA KUNO: Gerbong Dijual Ke Rongsok, Polisi Buru Penadah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - GERBONG KUNO - Putugas Polresta Solo memasang garis polisi di tumpukan komponen gerbong KA kuno digudang Stasiun Jebres, Solo, beberapa waktu lalu. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

GERBONG KUNO - Putugas Polresta Solo memasang garis polisi di tumpukan komponen gerbong KA kuno digudang Stasiun Jebres, Solo, beberapa waktu lalu. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- Penyelidikan kasus dugaan penjualan dua gerbong kereta api (KA) kuno yang disimpan di Peti Kemas Depo Stasiun Jebres, Solo mulai menemukan titik terang. Dua gerbong kereta kuno diduga dijual kepada tukang rongsok. Kali ini, polisi telah mengamankan salah seorang yang diduga sebagai perantara yakni Devi warga Sukoharjo.

Advertisement

Polisi telah menetapkan mantan Kepala Depo Wilayah Solo, Yoga Prasetyo, 53, sebagai tersangka. Namun Yoga masih dikenakan wajib lapor satu pekan dua kali. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa rangkaian dua gerbong itu dijual kepada tukang rongsok yang diduga sebagai penadah dengan cara dipreteli.
Penjualan dua gerbong diangkut menggunakan truk tronton yang dilakukan secara bertahap mulai Februari lalu. Rangkaian dua gerbong kereta dijual senilai Rp10juta, dengan rincian satu rangkaian gerbong dijual seharga Rp5 juta. Sedangkan sebuah forklift dijual dengan harga Rp15 juta. Total penjualan dua gerbong beserta forklift senilai Rp25juta.

Semua barang tersebut telah disita oleh polisi dan kini diamankan di Depo Stasiun Jebres. Hingga saat ini, polisi telah mengantongi identitas dan memburu penadah yang berinisial Jk.

“Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan seorang perantara,” papar Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Edy Suranta Sitepu, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat ditemui wartawan, di Mapolresta Solo, Minggu (25/3/2012).

Advertisement

Kendati telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, namun pihak kepolisian belum bisa mengetahui secara detail data investaris perihal gerbong kereta kuno peninggalan zaman Belanda tersebut. “Rencana hari Senin besok (hari ini-red), kami akan datang ke PT Kereta Api Daerah Operasional (Daop) VI Yogyakarta. Di sana, kami akan menanyakan beberapa hal untuk melengkapi penyelidikan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Klaten ini.

Menurut Edy, pihak kepolisian belum mengetahui siapa yang paling bertanggungjawab atas penjualan dua gerbong kereta keluaran 1893. “Setelah diketahui jelas, maka kami akan menetapkan tersangka seusai jeratan hukumnya,” terang Edy.

Seperti diberitakan, polisi membidik keterlibatan kawanan pelaku lain dalam kasus penjualan dua gerbong kereta api kuno yang tersimpan di Peti Kemas, Depo, Stasiun Jebres, Solo. Dugaan sementara, penjualan tersebut melibatkan pihak internal atau ‘orang dalam’ dari PT KAI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif