Soloraya
Senin, 26 Maret 2012 - 23:10 WIB

Halangi Pertambangan, Ada Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI–Beberapa waktu lalu sosialisasi untuk eksploitasi atau tahap produksi di kawasan pertambangan Desa Purwoharjo, Kecamatan Karangtengah oleh PT Bara Petro Sakti ditolak warga. Pihak PT dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi di tingkat dusun.

Kepala Dinas Pengairan Energi dan Sumberdaya Mineral (PESDM) Wonogiri, Arso Utoro, melalui Kabid Sumberdaya Mineral, Patrem Joko Priyono, mengatakan pihaknya tetap akan membantu pihak PT untuk memperoleh kesepahaman dengan warga.

Advertisement

“Kami optimis masalah itu bisa diselesaikan. Kemungkinan pekan depan kami bisa ikut memfasilitasi ke dusun-dusun. Kami akan mendukung investor yang masuk sejauh tetap sesuai aturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan masyarakat sekitar,” terang Patrem saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/3/2012).

Sebenarnya, lanjut dia, sesuai Undang-Undang (UU) No 4/2009 pasal 165 tentang pertambangan mineral dan batubara, bagi yang merintangi jalannya kegiatan pertambangan akan terkena sanksi. Hal itu berlaku bagi kegiatan pertambangan yang memenuhi syarat dan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun penjara dan atau denda uang maksimal Rp100 juta. Aturan itu tidak berlaku bagi warga yang tanahnya tidak menjadi area tambang namun menolak ada pertambangan di wilayah itu. “Jika yang menolak pemilik tanah, maka tidak dikenai sanksi,” jelasnya.

Advertisement

Terkait permintaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang banyak diminta warga, pihaknya belum dapat memproses karena Perda tentang pertambangan juga belum ada. Saat ini, usulan itu masih dalam proses pembahasan di dewan. “Perda itu perlu karena dalam amanat perundangan, IPR bisa dikeluarkan jika di satu kabupaten/kota sudah ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dan saat ini, WPR baru dalam proses,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif