Soloraya
Kamis, 22 Maret 2012 - 11:04 WIB

DEMO BURUH: Bos PT DMDT Akhirnya Divonis Bebas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Buruh PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) demo di halaman PN Karanganyar meminta bos mereka Jau Tau Kwan dibebaskan dari hukuman, Kamis (22/3/2012). (Indah Septiyaning W/JIBI/SOLOPOS)

Buruh PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) demo di halaman PN Karanganyar meminta bos mereka Jau Tau Kwan dibebaskan dari hukuman, Kamis (22/3/2012). (Indah Septiyaning W/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR- Bos PT Delta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) Jau Tau Kwan divonis bebas dalam kasus pelanggaran hak cipta kain grey rayon milik PT Sritex yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (22/3/2012).

Advertisement

Dalam putusannya majelis hakim terjadi beda pendapat atau dissending opinion. Ketua Majelis hakim Joko Indiarto menyatakan terdakwa bersalah. Sementara dua hakim anggota lainnya masing-masing Syahru Riza dan T Benny Eko S menyatakan tidak bersalah.

Putusan majelis hakim ini langsung disambut haru keluarga dan ribuan buruh yang mengikuti jalannya persidangan. Jau Tau Kwan langsung sujud syukur di ruang sidang seusai mendengarkan putusan vonis tersebut.

Sementara ribuan buruh yang berada di halaman PN menyambut dan memberi salam kemenangan atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim.

Advertisement

Terkait putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuda Tangguh P Alastha langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditemui seusai sidang, Jau Tau Kwan mengaku lega atas putusan bebas ini. Meski terjadi perbedaan pendapat di antara hakim namun Jau Tau Kwan menilai kebenaran dan keadilan telah terbukti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif