
Siswandari (uns.ac.id)
SOLO--Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.
Ketua Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS), Prof Dr Siswandari MStats, mengungkapkan kuota untuk seleksi Kasek tahun 2012 sekitar 2.000-an. LP2KS akan mengadakan program piloting nasional yang melibatkan 93 kabupaten/kota dari 33 provinsi di Indonesia. Kuota per kabupaten/kota sebanyak 20 orang.
Ia menguraikan berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek.
“Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik,” jelasnya saat ditemui wartawan di gedung rektorat UNS, Selasa (20/3/2012).
Untuk mengikuti seleksi akademik, katanya, guru tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Kasek dan pengawas, penilaian kinerja calon minimal baik, mampu menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus penilaian potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).
Setelah lulus seleksi akademik, terangnya, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. “Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS,” ungkapnya.
Baca Juga:
Editor: Nadhiroh | Dalam : Pendidikan |



selagi pendidikan masih dibawah bayang-bayang otonomi daerah, semua akan percuma dan menghamburkan uang negara. Karena gak ada sanksi bagi Bupati dan Walikota yang Bandel!!!!!
Sebaknya cakep yang lulus piloting projec dan memiliki sertifikat NUKS mendapat prioritas diangkat dan ditempatkan, sebab pengankatan dan penempatan sampai saat ini masih wewenang pemerintah kabupaten
Sebaiknya cakep yang lulus diklat piloting projec dan bersertifikat NUKS mendapat prioritas penempatan, masalahnya walaupun memiliki NUKS namun penempatan masih bergantung pada kebijakan pemerinah kabupaten, sehingga belum menjamin diangkat dan ditempatkkan
bu saya sudah mengikuti IOI tapi sampai saat ini NUKS nya kok belum tau lewat mana untuk mengetahui NUKS nya ya hanya sekedar ingin tau aja nuwun.
Kpn radial diklat , ygm sh plus tens aksdemik December 2012, untuk Morowali …?
supaya kepala sekolah bisa lebih profesional bagaimana ya kalau beliau2 itu di diklat seperti cakep yang sekarang ini di tangani LPPKS dan LPMP ???
kpn ya…jadwal pelatihan cakep yang sdh lulus seleksi desember 2012?
mohon syarat lulus seleksi cakep jangan hanya DP3, Rekomendasi Kep, rekomendasi pengawas, Makajah dan tes akademik tapi ditambah lulus UKG karena jadi kepala sekolah juga bisa jadi contoh anak buah , jangan hanya lulus cakep tapi kompetensi guru donk ?
dapatkah LP2KS melaksanakan ujian secara fair, transparan, dan bebas dari intervensi. Saya rasa belum. Harus ada lembaga yang mengawasi cara penentuan kelulusan calon KS. Ini penting demi kualitas pendidikan di Indonesia.
bravo LPPKS…semoga seleksinya yg fair ya…tapi kalo di daerah pengankatan kepsek tergantung bupati… jadi biar ada nuks kalo bupati ga suka ya ga jadi kepsek deh…hehehehehehe…ironis….
bravoo lppks…seleksi yang fairplay…tp perlu di fikirkan tentang cakep yg pnya nuks di berikan reward…karena ad kemungkinan pnya nuks tapi tidak d angkat…hehehehehehehe