Soloraya
Senin, 19 Maret 2012 - 08:44 WIB

PENGGILINGAN PADI: Usaha Penggilingan Padi Terancam Bangkrut

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI. (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

ILUSTRASI. (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI--Sejumlah usaha penggilingan padi menetap di Kabupaten Boyolali terancam bangkrut.  Hal ini dipicu maraknya usaha serupa berupa penggilingan padi keliling.

Advertisement

“Sekarang banyak sekali gilingan padi keliling. Tentu saja ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi kami yang punya usaha serupa tapi sifatnya rumahan,” terang salah satu pemilik usaha penggilingan padi di Desa Cermo Kecamatan Sambi, Susetyo saat ditemui Solopos.com, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, usaha penggilingan padi menetap yang masih bertahan selalu merugi setiap harinya. Selain itu, ia merasa pemerintah tidak bertindak apa-apa. Padahal ia masih dituntut izin, bayar pajak, NPWP, dan lain sebagainya. Sebelum banyak penggilingan padi keliling, pihaknya dapat menggiling padi hingga 15 ton. Namun, sejak beberapa tahun ini paling banyak hanya sekitar 15 kilogram. Usahanya sendiri lebih sering tutup, dibuka kalau ada yang nyelep.

Sementara salah satu petani Ratno mengaku lebih banyak memanfaatkan penggilingan padi keliling karena selain praktis, biaya penggilingan hampir sama dengan dengan penggilingan padi permanen.  Ia menjelaskan biaya penggilingan itu berkisar Rp125 hingga Rp150 per kilogram.

Advertisement

“Adanya penggilingan padi keliling, petani bisa irit ongkos untuk mengangkut gabah. Karena penggilingan itu yang datang ke sawah,” katanya.

Ditambahkan, Kepala Desa Cermo, Suranto mengatakan sejumlah usaha penggilingan padi tetap di wilayahnya kini tinggal dua yang masih bertahan. Pengusaha mulai terasa merugi sejak awal tahun 2007. Dia mengaku sudah pernah meminta solusi Pemkab setempat terkait usaha penggilingan padi keliling yang dianggap tidak memiliki etika.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Boyolali, Slamet Widodo mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari beberapa pemilik penggilingan permanen. Namun demikian, pihaknya masih mempelajari legalitas sejumlah penggilingan padi yang berkeliaran. “Kalau izin usahanya tidak jelas, seharusnya instansi terkait segera bertindak,” tandasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif