Soloraya
Senin, 19 Maret 2012 - 17:33 WIB

KADES BERMASALAH: 4 Kades di Boyolali Diberhentikan Sementara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOYOLALI-Tersangkut tindak pidana, sebanyak empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Boyolali diberhentikan sementara.  Keempatnya mendapatkan hukuman disiplin Kades di tahun 2012 ini.

Keempat Kades tersebut adalah Kades Tanjung, Kecamatan Klego, Kades Banyusri, Kades Kalinanas, Kades Wonosegoro, Kecamatan Wonosegoro. Keempatnya kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku.

Advertisement

“Mereka diberhentikan sementara karena berbagai kasus pidana. Baik itu penggelapan uang hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga. Ada yang sudah ditahan, ada yang tahanan kota,” papar Kasubag Aparat Desa Bagian Pemerintahan Desa Setda Boyolali, Dwi Sudarno saat ditemui solopos.com di kantornya, Senin (19/3/2012).

Sementara itu, selain keempat Kades yang bermasalah ada beberapa perangkat desa juga mengundurkan diri. Antara lain, Kades Guwo, Kecamatan Kemusu mundur karena terserang stroke. Diagendakan, tahun ini bakal digelar pemilihan Kades baru. Sedangkan satunya adalah Sekdes Kedunglengkong, Kecamatan Simo. Ia meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Sebelumnya, di tahun 2011 juga ada beberapa Kades yang diberhentikan sementara. Mereka tersandung masalah hukum juga,” tambah Kabag Pemdes Setda Boyolali, Jaka Diyana.

Advertisement

Bahkan, satu di antaranya diberhentikan dengan hormat yaitu Kades Simo, Kecamatan Simo. Ia diberhentikan berdasarkan SK Bupati no 141/257/2011 tertanggal 24 Mei 2011.

Sedangkan sejumlah Kades yang diberhentikan sementara tahun lalu adalah Kades Pusporenggo, Kecamatan Musuk. Ia menjalani masa pemberhentian selama satu tahun mulai 27 Juni 2011 merujuk pada SK Bupati 141/309/2011.

Selain itu, Kades Musuk, Kecamatan Musuk selama enam bulan mulai 27 Juni 2011 didasarkan pada SK Bupati 141/310/2011. Terakhir, Kades Pentur, Kecamatan Simo selama satu tahun sejak 10 Mei 2011 berdasar SK Bupati 141/237/2011.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif