Soloraya
Minggu, 18 Maret 2012 - 11:29 WIB

PERLUASAN PT AERO PRIMA: Pembangunan Berlanjut, Warga Berdemo

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DEMO PT AEROPRIMA--Sejumlah berdemo di depan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Sabtu (17/3/2012). Mereka memprotes pihak perusahaan terkait kasus perluasan lahan.(Espos/Farida Trisnaningtyas)

DEMO PT AEROPRIMA--Sejumlah berdemo di depan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Sabtu (17/3/2012). Mereka memprotes pihak perusahaan terkait kasus perluasan lahan.(Espos/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI--Sejumlah warga Dukuh Panasan Baru, Desa Ngesrep, Ngemplak serta massa yang tergabung dalam Front Pembela Pancasila menggelar unjuk rasa di depan PT Aeroprima, Sabtu (17/3/2012). Aksi demo ini mereka lancarkan setelah sebelumnya pihak perusahaan katering itu tetap melanjutkan pembangunan perluasan lahan.

Advertisement

Padahal sesuai putusan sela yang diputuskan dalam persidangan di pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Semarang, Jawa Tengah awal Maret lalu, perusahaan diminta menghentikan proses pembangunan. Disebutkan, penghentian sementara itu didasarkan dalam penetapan resmi oleh PTUN dengan nomor 10/Pen-HKM/TUN/2012/PTUN.SMG.

“Kami menggugat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Boyolali terkait perizinan yang diberikan kepada PT Aeroprima. Putusan yang dikeluarkan tertanggal 2 Maret itu jelas menetapkan mengabulkan permohonan gugatan kami,” tegas Koordinator warga Panasan Baru RT001 RW002, Ngesrep, Ngemplak, Hanafi saat ditemui wartawan di rumahnya, Sabtu.

Hanafi menegaskan dalam putusan itu jelas tertulis menginstruksikan untuk menunda pelaksanaan surat keputusan IMB dan HO. Selain itu, meminta pihak perusahaan untuk menghentikan sementara proses pembangunan perluasan lahan ini.
Dijelaskan, warga pun berdemo untuk mendesak dihentikannya proses pembangunan. Pihak perusahaan diminta menghormati keput

Advertisement

Sebelumnya, Pemkab Boyolali melalui Bagian Hukum Setda Boyolali yang ditunjuk sebagai kuasa hukum menyatakan hasil putusan sela terkait sengketa perluasan lahan PT Aeroprima, Desa Ngesrep, Ngemplak tidak bisa dijadikan dasar hukum.

Ditegaskan, hasil putusan atau penetapan yang diklaim dimenangkan oleh warga sekitar atau penggugat adalah hasil putusan sela dan bukan hasil vonis atau putusan akhir sidang.  Hal itu merupakan kewenangan hakim. Akan tetapi, kini kasus ini masih dalam proses pemeriksaan awal di PTUN Semarang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif