News
Kamis, 15 Maret 2012 - 17:50 WIB

TUNJANGAN FUNGSIONAL: Penerima Tunjangan Fungsional Capai 4.373 Guru

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi. (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi. (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Guru tidak tetap/guru tetap yayasan (GTT/GTY) yang menerima tunjangan fungsional tahun 2012 mencapai 4.373 orang. Jumlah tersebut meliputi penerima tunjangan fungsional dari pusat, provinsi dan Kota Solo.

Advertisement

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sulardi, mengungkapkan nilai tunjangan yang diperoleh dari pusat adalah Rp300.000/bulan untuk 12 bulan, dari provinsi senilai Rp175.000/bulan untuk 13 bulan dan tunjangan fungsional dari Kota senilai Rp100.000/bulan untuk 12 bulan.

“Rencananya pencairan dilakukan dua tahap pada bulan Mei dan September,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (15/3/2012).

Rinciannya, terang Sulardi, untuk jenjang pendidikan dasar (Dikdas), penerima tunjangan fungsional dari pusat adalah 419 guru TK, 252 guru SD negeri, 407 guru SD swasta, 59 guru SMP negeri, 253 guru SMP swasta, 55 guru SLB. Sedangkan guru Dikdas penerima tunjangan fungsional dari provinsi adalah 255 guru TK, 46 guru SD negeri, 96 guru SD swasta, 17 guru SMP negeri, 55 guru SMP swasta, dua guru SLB swasta.

Advertisement

Untuk jenjang SMA/SMK, lanjutnya, penerima tunjangan fungsional dari pusat mencakup lima guru SMA negeri, 74 guru SMA swasta, 29 guru SMK negeri, 167 guru SMK swasta. Sedangkan penerima tunjangan fungsional dari provinsi meliputi tujuh guru SMA negeri, 48 guru SMA swasta, enam guru SMK negeri, 29 guru SMK swasta. Sisanya sebanyak 2.092 guru dari jenjang TK-SMA, akan menerima tunjangan fungsional dari Kota Solo.

“Dibandingkan tahun lalu, kuota penerima tunjangan tahun ini meningkat,” ujarnya.

Sementara itu untuk tunjangan nonsertifikasi bagi guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS senilai Rp 250.000/bulan, ungkapnya, saat ini masih dilakukan pendataan. Data tahun sebelumnya masih harus dicek untuk mengetahui kondisi terakhir. Misalnya ketika ada guru yang tahun ini sudah sertifikasi, pensiun, meninggal atau pindah ke luar daerah.

Advertisement

“Kalau termasuk dalam kategori itu, nama mereka akan dicoret dan tidak lagi berhak menerima tunjangan nonsertifikasi. Bahkan mereka yang baru dinyatakan lulus sertifikasi, walaupun belum menerima tunjangan sertifikasi, tetap tidak berhak menerima tunjangan nonsertifikasi,” terangnya.

Soal tahapan sertifikasi guru, kata Lardi, saat ini Disdikpora masih menunggu hasil tes awal online bagi calon peserta sertifikasi guru tahun 2012. Meski tahun ini Kota Solo memperoleh kuota 1.306 guru, belum tentu guru yang mengikuti proses sertifikasi guru sebanyak itu. “Hal ini tergantung hasil tes awal online,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif