Soloraya
Kamis, 15 Maret 2012 - 18:37 WIB

JUDI DOMINO: Perjudian di Pasar Hewan Digrebek

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PERIKSA PENJUDI-Kapolsek Boyolali Kota, AKP Taufik Octavianto (kiri), memeriksa para penjudi domino di Mapolsek Boyolali Kota, Kamis (15/3/2012). (Yus Mei Sawitri/JIBI/SOLOPOS)

PERIKSA PENJUDI-Kapolsek Boyolali Kota, AKP Taufik Octavianto (kiri), memeriksa para penjudi domino di Mapolsek Boyolali Kota, Kamis (15/3/2012). (Yus Mei Sawitri/JIBI/SOLOPOS)

BOYOLALI- Polisi menggrebek perjudian di sebuah warung di kompleks pasar hewan Singkil, Karanggeneng, Boyolali Kota, Rabu (14/3). Empat orang diamankan dan digelandang ke Mapolsek Boyolali Kota.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Hastho Rahardjo, melalui Kapolsek Boyolali Kota, AKP Taufik Octavianto, Kamis (15/3/2012) mengatakan dari lima orang yang ditangkap, satu orang tidak terlibat dalam perjudian itu. Dia hanya menjadi penonton, sehinga langsung dibebaskan.

Sedangkan empat orang lainnya terbukti terlibat dalam perjudian. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Boyolali Kota.

Taufik membeberkan empat penjudi tersebut adalah Joko Hariyono, 51, warga Banaran, Boyolali Kota; Maryono, 47, warga Kayumas, Jatinom, Klaten; Subandi, 52, warga Karanganyar, Musuk dan Sunardi, 34, warga Dragan, Musuk, Boyolali. Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti sebesar Rp445.000, tiga set kartu domino dan satu lembar tikar.

Advertisement

“Para tersangka ditangkap saat berjudi di sebuah warung soto di pasar hewan Singkil. Penggerebekan ini berdasar laporan masyarakat. Pasar hewan sudah dipantau karena menurut laporan sering dipakai untuk tempat berjudi,” ujar Taufik ketika ditemui wartawan di Mapolsek Boyolali Kota.

Kapolsek menambahkan perjudian tersebut sering dilakukan pada hari pasaran, setiap pahing. Pada pasaran sebelumnya, petugas sudah melakukan pengintaian, tapi nihil. Pada hari pasaran berikutnya, petugas akhirnya berhasil menggerebek para penjudi tersebut.

“Para tersangka sedang diperiksa lebih intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” tukas Taufik.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif